TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang penipu yang menggelapkan barang berharga berkedok dukun palsu telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
Dukun palsu itu adalah seorang pria berinisial IS (37) asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam upaya menipu korbannya, IS mengaku sebagai anak seorang pemuka agama di Tangerang.
Korban bernama Mashadi (29) menceritakan bahwa dia tidak mengenal pelaku secara pribadi.
Baca juga: Dukun Palsu yang Klaim sebagai Anak Pemuka Agama di Tangerang Diringkus Reskrim Polsek Neglasari
Mashadi dan dua orang lainnya baru mengenal IS saat dalam perjalanan ziarah menuju makam salah satu tokoh terkemuka di Tangerang pada Minggu (4/9/2022).
Dalam perkenalan itu, IS mengaku sangat mengenal tokoh tersebut dan mengaku sebagai anak angkat dari tokoh itu.
Dalam pertemuan tersebut pula, IS yang mengaku bernama Agus kepada para korban, melakukan trik mengubah daun menjadi uang pecahan Rp 100.000. Para korban memercayainya.
Alhasil, perbincangan mereka semakin panjang dan intens hingga ketiga korban mau diajak ke sebuah taman pemakaman umum (TPU) di dekat sana, yakni TPU Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.
Di TPU tersebut, pelaku IS kembali membual dengan trik tipuannya, yaitu mengeluarkan sebuah keris dari dalam tanah di kuburan, yang diklaim sebagai pemakaman mistis mirip tempat ziarah yang akan dikunjungi korban.
Pelaku kemudian meminjam motor korban.
"Pelaku mengajak korban dan temannya untuk berziarah ke makam keramat di TPU Selapajang. Di lokasi, kemudian pelaku meminjam motor korban dan dua unit HP milik korban dan temannya, katanya untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara gaib," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Baca juga: Kronologi Dukun Palsu Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Motor dan Ponsel di Neglasari Tangerang
Setelah ditunggu hingga menjelang Magrib, pelaku tidak kunjung kembali. Nomor ponsel yang dibawa pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke Polsek Neglasari, korban menderita kerugian sebesar Rp 26 juta," kata Zain.
Kemudian, pelaku ditangkap pada Senin (12/9/2022) di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Neglasari. Kami masih melakukan pencarian dan menghubungi korban-korban lain dari pelaku,” pungkas Zain.