Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Anies Tak Buat Kebijakan Strategis di Akhir Jabatan, F-PDIP: UU Tidak Melarang, tapi Kurang Etis

Kompas.com - 14/09/2022, 12:40 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengakui, tidak ada aturan yang melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan strategis jelang akhir masa jabatannya.

Hal ini ia katakan terkait interupsi dari anggota Fraksi PDI-P yang meminta Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang akhir masa jabatannya dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).

"Kalau dasar hukumnya enggak melarang itu," kata Gembong kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Interupsi Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies-Riza, F-PDIP Singgung Program Tak Terealisasi

Gembong menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak melarang Anies untuk menentukan kebijakan strategis.

Namun, secara etika, kata dia, Anies tidak pantas mengambil kebijakan strategis seperti melantik pejabat eselon di detik terakhir masa jabatannya.

"Kalau dari sisi UU kan tidak dilarang. Sekarang pertanyaannya, Pak Anies mau menggunakan UU atau etik. Kan gitu lho. Kan UU derajatnya lebih rendah dibanding etik," ujar dia.

Baca juga: Masa Jabatan Tinggal Sebulan, Gubernur DKI Anies Baswedan Masih Bisa Tentukan Kebijakan Strategis

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Anies tidak melanggar aturan apabila tetap membuat kebijakan strategis menjelang akhir masa jabatannya.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa.

Yayan mengatakan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, maka Anies sama sekali tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Usai Anies Lengser, Ketua DPRD DKI Bakal Hapus TGUPP Jakarta

Selain itu, berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat aturan mengenai tugas dan wewenang gubernur dalam satu bulan terakhir masa jabatan.

Yayan menegaskan, rapat paripurna terkait pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi.

"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," ujar Yayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com