JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengakui, tidak ada aturan yang melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan strategis jelang akhir masa jabatannya.
Hal ini ia katakan terkait interupsi dari anggota Fraksi PDI-P yang meminta Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang akhir masa jabatannya dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
"Kalau dasar hukumnya enggak melarang itu," kata Gembong kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Gembong menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak melarang Anies untuk menentukan kebijakan strategis.
Namun, secara etika, kata dia, Anies tidak pantas mengambil kebijakan strategis seperti melantik pejabat eselon di detik terakhir masa jabatannya.
"Kalau dari sisi UU kan tidak dilarang. Sekarang pertanyaannya, Pak Anies mau menggunakan UU atau etik. Kan gitu lho. Kan UU derajatnya lebih rendah dibanding etik," ujar dia.
Baca juga: Masa Jabatan Tinggal Sebulan, Gubernur DKI Anies Baswedan Masih Bisa Tentukan Kebijakan Strategis
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Anies tidak melanggar aturan apabila tetap membuat kebijakan strategis menjelang akhir masa jabatannya.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa.
Yayan mengatakan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, maka Anies sama sekali tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Usai Anies Lengser, Ketua DPRD DKI Bakal Hapus TGUPP Jakarta
Selain itu, berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat aturan mengenai tugas dan wewenang gubernur dalam satu bulan terakhir masa jabatan.
Yayan menegaskan, rapat paripurna terkait pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi.
"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," ujar Yayan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.