Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2022, 12:40 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengakui, tidak ada aturan yang melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan strategis jelang akhir masa jabatannya.

Hal ini ia katakan terkait interupsi dari anggota Fraksi PDI-P yang meminta Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang akhir masa jabatannya dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).

"Kalau dasar hukumnya enggak melarang itu," kata Gembong kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Interupsi Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies-Riza, F-PDIP Singgung Program Tak Terealisasi

Gembong menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak melarang Anies untuk menentukan kebijakan strategis.

Namun, secara etika, kata dia, Anies tidak pantas mengambil kebijakan strategis seperti melantik pejabat eselon di detik terakhir masa jabatannya.

"Kalau dari sisi UU kan tidak dilarang. Sekarang pertanyaannya, Pak Anies mau menggunakan UU atau etik. Kan gitu lho. Kan UU derajatnya lebih rendah dibanding etik," ujar dia.

Baca juga: Masa Jabatan Tinggal Sebulan, Gubernur DKI Anies Baswedan Masih Bisa Tentukan Kebijakan Strategis

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Anies tidak melanggar aturan apabila tetap membuat kebijakan strategis menjelang akhir masa jabatannya.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa.

Yayan mengatakan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, maka Anies sama sekali tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Usai Anies Lengser, Ketua DPRD DKI Bakal Hapus TGUPP Jakarta

Selain itu, berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat aturan mengenai tugas dan wewenang gubernur dalam satu bulan terakhir masa jabatan.

Yayan menegaskan, rapat paripurna terkait pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi.

"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," ujar Yayan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Bupati Bekasi Datang ke Gereja Ibu Teresa Pertama Kali: Bangunan Belum Jadi, Umat Duduk di Kursi Bakso

Cerita Bupati Bekasi Datang ke Gereja Ibu Teresa Pertama Kali: Bangunan Belum Jadi, Umat Duduk di Kursi Bakso

Megapolitan
Pemprov DKI Luncurkan Alat Pemantau Kualitas Udara, ICEL: Masyarakat Harus Dilibatkan sebagai Pengawas Publik

Pemprov DKI Luncurkan Alat Pemantau Kualitas Udara, ICEL: Masyarakat Harus Dilibatkan sebagai Pengawas Publik

Megapolitan
Polemik Pembangunan Puskesmas Glodok: Ditolak Warga tetapi Tetap Dibangun Pemkot

Polemik Pembangunan Puskesmas Glodok: Ditolak Warga tetapi Tetap Dibangun Pemkot

Megapolitan
Gayung Bersambut, Transjakarta Siapkan Bus untuk Pegawai Bandara Soekarno-Hatta

Gayung Bersambut, Transjakarta Siapkan Bus untuk Pegawai Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Saat Trotoar Jadi TPS Liar di Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Mengalah dan Jalanan Kumuh

Saat Trotoar Jadi TPS Liar di Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Mengalah dan Jalanan Kumuh

Megapolitan
Data IQAir: Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia

Data IQAir: Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia

Megapolitan
Polisi Terjunkan 200 Personel untuk Amankan Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Polisi Terjunkan 200 Personel untuk Amankan Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Megapolitan
Kritikan Setelah Formula E Selesai, Klaim Tiket Habis Disebut 'Gimmick' dan Diprediksi Merugi

Kritikan Setelah Formula E Selesai, Klaim Tiket Habis Disebut "Gimmick" dan Diprediksi Merugi

Megapolitan
Warga Sebut GIS Condet 'Sekolah Elite, Parkir Sulit', Macet Tiap Hari akibat Antar Jemput Siswa

Warga Sebut GIS Condet "Sekolah Elite, Parkir Sulit", Macet Tiap Hari akibat Antar Jemput Siswa

Megapolitan
Kena Macet Tiap Hari di Depan GIS Condet, Warga Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir

Kena Macet Tiap Hari di Depan GIS Condet, Warga Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir

Megapolitan
Jangan Sekadar Uji Emisi Seremonial jika Ingin Serius Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Jangan Sekadar Uji Emisi Seremonial jika Ingin Serius Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Pemilik Ruko Minta Pemkot Jakut Bentuk Tim Independen untuk Kaji Polemik Ruko di Pluit

Pemilik Ruko Minta Pemkot Jakut Bentuk Tim Independen untuk Kaji Polemik Ruko di Pluit

Megapolitan
Cerita Korban Kapal Tenggelam, Selamat dari Maut Setelah 20 Menit Terombang-ambing di Perairan Kepulauan Seribu

Cerita Korban Kapal Tenggelam, Selamat dari Maut Setelah 20 Menit Terombang-ambing di Perairan Kepulauan Seribu

Megapolitan
Saat PDI-P Kritik Baliho 'PSI-Kaesang' di Depok, Kaesang: Saya yang Suplai Fotonya

Saat PDI-P Kritik Baliho "PSI-Kaesang" di Depok, Kaesang: Saya yang Suplai Fotonya

Megapolitan
Balada Saluran Air di Ruko Pluit: Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Dicor Kembali karena Makan Korban

Balada Saluran Air di Ruko Pluit: Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Dicor Kembali karena Makan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com