TANGERANG, KOMPAS.com - Pria berinisial GM (32) terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh istrinya, BAP (30), di Perumahan Ciledug Indah II, Kota Tangerang, pada Selasa (13/9/2022).
Kepala Kepolisian Sektor Ciledug, Komisaris Noor Maghantara mengatakan, pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Noor, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Ciledug Tangerang karena Korban Tak Pulang 3 Hari
Noor menuturkan, saat ini pelaku masih diperiksa dan ditahan di Mapolesek Ciledug.
Pembunuhan ini berawal dari rasa cemburu GM terhadap istrinya. Ia menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Kecemburuan GM memuncak karena sang istri tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
Noor menjelaskan, GM menemukan chat atau percakapan perselingkuhan hingga emosi pelaku tersulut hingga ia tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan melukai bagian leher dan wajah korban.
Ia menambahkan, pelaku melakukan pembunuhan itu secara spontan alias tidak direncanakan. “Spontan saja tanpa direncanakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan diduga terjadi pada Selasa dini hari, setelah korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur di dalam kamar. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di leher dan wajah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.