Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bunuh Istri di Ciledug Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/09/2022, 21:28 WIB
Ellyvon Pranita,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pria berinisial GM (32) terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh istrinya, BAP (30), di Perumahan Ciledug Indah II, Kota Tangerang, pada Selasa (13/9/2022).

Kepala Kepolisian Sektor Ciledug, Komisaris Noor Maghantara mengatakan, pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Noor, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Ciledug Tangerang karena Korban Tak Pulang 3 Hari

Noor menuturkan, saat ini pelaku masih diperiksa dan ditahan di Mapolesek Ciledug.

Pembunuhan ini berawal dari rasa cemburu GM terhadap istrinya. Ia menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Kecemburuan GM memuncak karena sang istri tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

Noor menjelaskan, GM menemukan chat atau percakapan perselingkuhan hingga emosi pelaku tersulut hingga ia tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan melukai bagian leher dan wajah korban.

Ia menambahkan, pelaku melakukan pembunuhan itu secara spontan alias tidak direncanakan. “Spontan saja tanpa direncanakan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan diduga terjadi pada Selasa dini hari, setelah korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur di dalam kamar. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di leher dan wajah.

Setelah membunuh korban, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Ciledug, Warga Dengar Suara Teriakan

Anggota Polsek Ciledug yang menerima laporan dari pelaku langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Dari hasil olah TKP, kami mendapati sejumlah barang bukti, yakni pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban dan jejak kaki pelaku maupun alat bukti lainnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa.

Jenazah korban kemudian langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com