Sementara ini, pelaku pembacokan yang sempat kabur akhirnya ditangkap di wilayah Rawabadak Utara, dan langsung digiring ke Mapolsek Koja.
"Sementara korban berada di rumah sakit, sedangkan pelaku dapat diamankan oleh pihak polsek bersama masyarakat, pokdar, dan Bhabinkamtibmas," imbuhnya.
Menurut Agung, dari hasil interogasi sementara yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Koja, pelaku tidak ada niat untuk mengambil barang ataupun mengambil sesuatu dari korban.
"Intinya pelaku agar tidak membayar ongkos dari taksi online tersebut," pungkas Agung.
Atas perbuatannya, WR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan sudah diamankan di Mapolsek Koja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.