TANGERANG, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang menangkap seorang penjambret ponsel dan seorang penadah barang curian tersebut, Rabu (14/9/2022).
Penjambret tersebut berinisial OA (27), warga Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, sedangkan si penadah yakni A (33), warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan, OA kerap mengincar korban ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang mengendarai motor sendirian, sembari membawa tas yang diselempangkan di bahu.
"Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara (pelaku) memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh ke jalan, kemudian langsung melarikan diri," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Emak-emak Bermotor Bawa Tas Rentan Jadi Incaran Jambret Spesialis Ponsel di Tangerang
Akibat terjatuh dari motor, para korban mengalami luka pada kaki dan tangannya.
Ada sekitar empat korban wanita yang melaporkan aksi penjambretan dengan modus seperti yang dilakukan tersangka.
Atas laporan para korban, Unit Reskrim Polsek Ciledug melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Zain.
Baca juga: Pelajar Lompat dari JPO Mal di Tanjung Duren, Diduga Stres karena Masalah Keluarga
Pihak kepolisian kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa tersangka OA. Berdasarkan keterangan OA, polisi langsung memburu penadah ponsel curian berinisial A.
Polisi kemudian menangkap A dengan menjadikan OA sebagai umpan untuk bertemu di suatu tempat.
"Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau, dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah, kami amankan lima buah HP berbagai merek milik para korban," tutur Zain.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolsek Ciledug. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang curian.
Tersangka penjambret terancam pidana 9-12 tahun hukuman penjara, sedangkan penadah terancam pidana 3 bulan penjara dan denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.