JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh yang berdemo di depan Gedung DPRD Kota Depok ditemui oleh pimpinan dewan.
Kepada massa, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Wali Kota.
Salah satu aspirasi yang disampaikan buruh pada siang itu adalah meminta Pemerintah Kota Depok untuk menaikkan upah minimum kota (UMK).
"Kami akan mendesak Wali Kota Depok, Pemerintah Kota Depok untuk menerima rekomendasi para buruh untuk menaikkan UMK Kota Depok. Dan itu menjadi salah satu bagian dari rekomendasi yang kita tetapkan dan kita sepakati bersama-sama," kata Hendrik di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Massa Buruh Terkejut Saat Tiba di Gedung DPRD Depok: Bisa-bisanya Tempat Aksi Jadi Parkiran...
Selain menuntut untuk membatalkan kenaikan BBM, para demonstran juga menuntut batalkan omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2023. Hendrik akan menindaklanjuti dan mendesak tiga tuntutan ini kepada pemerintah pusat.
Adapun upah minimum Kota Depok atau UMK pada 2022 sebesar Rp 4.377.231,93. Besaran upah minimum ini naik Rp 37.717,2 dari tahun sebelumnya, yakni Rp 4.339.514,73.
Diperkirakan 700 buruh hadir dalam unjuk rasa tersebut. Mereka merupakan perwakilan dari sembilan federasi serikat buruh.
"Aksi dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jumlah peserta 700 orang perwakilan anggota dari 9 Federasi," kata koodinator aksi, Wido Pratikno, dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Temui Demonstran di Balai Kota Depok, Sekda Janji Sampaikan Tuntutan Buruh ke Wali Kota
Sembilan federasi yang tergabung dalam Forum Buruh Depok yakni, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas, Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI).
Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan (FSP FARKES), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Selanjutnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Dan Minuman (FSP RTMM), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP SPSI) Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.