Berdasarkan pengakuan korban, EMT selaku terlapor mengiming-imingi NAT sejumlah uang dan bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.
"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.
Selama penyekapan itu, lanjut Zakir, korban juga diduga diintimidasi oleh terlapor jika mencoba kabur atau menolak untuk bekerja melayani pelanggan.
Untuk melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.
Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.
"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detil pekerjaannya seperti karena dalam tekanan," tutur Zakir.
"Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp 35 juta," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, orangtua korban MRT (49) mengatakan berharap agar pelaku segera ditangkap dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya. Terlebih, aksi pelaku membuat korban tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun disekap pelaku.
"Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum aja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia gak bisa sekolah tertahan di sana," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.