JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga pelaku penyekapan remaja perempuan berinisial NAT (15) menyewa 20 kamar apartemen selama menjadikan korbannya pekerja seks komersial PSK).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin saat menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya selama disekap dan dijadikan PSK sejak Januari 2021 silam di apartemen kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Kalau cerita ke saya tadi, di situ banyak sekali (korbannya), tapi enggak tahu jumlahnya.
Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi menjajakan anak-anak di bawah umur," ujar Zakir kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari
Saat ini, kata Zakir, penyidik sudah bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan dan mengeksploitasi korban.
Hal itu diketahui Zakir berdasarkan hasil pertemuannya dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penyidik tadi langsung bergerak ke TKP, melakukan pengecekan di lokasi di mana anak ini dieksploitasi oleh seseorang germo atau muncikari," ungkap Zakir.
Dia pun berharap penyidik dapat langsung menangkap serta memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap proses hukum berjalan. Kami dukung proses hukum yang berjalan dan kami minta pelaku segera ditangkap, karena pelaku berbahaya sekali," pungkasnya.
Baca juga: Remaja Perempuan 15 Tahun Diduga Disekap dan Dipaksa Jadi PSK
Diberitakan sebelumnya, NAT (15) diduga menjadi korban penyekapan dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.
Zakir mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Dugaan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Menurut Zakir, kejadian bermula saat korban diajak oleh rekannya berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban, EMT mengiming-imingi NAT sejumlah uang dan berjanji bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.
Baca juga: Emak-emak Ikut Demo Kenaikan BBM, Suarakan Harga Sembako yang Ikut Naikj
"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.
Selama penyekapan, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi agar tidak mencoba kabur atau menolak melayani pelanggan.