JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membantah bahwa pihaknya melawan keputusan Mabes Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian.
Hal itu disampaikan Fadil ketika mengklarifikasi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyebut Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry usai dipecat.
"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Mabes Polri," ujar Fadil seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Polda Metro Persilakan AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding terkait Putusan PTDH
Menurut Fadil, kesiapan memberikan bantuan hukum yang dimaksud sebelumnya bukanlah dari Polda Metro Jaya.
Melainkan hak AKBP Jerry untuk mendapatkan pendampingan saat hendak mengajukan banding atas putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
"Perbantuan banding itu kan aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi. Di mana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi. Itu poinnya," kata Fadil.
"Siapa pun dalam memperoleh keadilan ada hak, salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Tidak ya," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap eks Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi putusan PTDH terhadap Jerry berdasarkan hasil sidang KEPP.
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan proses selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Menurut Zulpan, Jerry memang sudah dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri usai terlibat pelanggaran sampai akhirnya benar-benar diberhentikan dari Polri.
Namun, pihaknya tetap siap memberi bantuan hukum kepada Jerry lantaran sempat berdinas dan bekerja untuk Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda yang bersangkutan, yang mana yang bersangkutan pernah berdinas. Walaupun sudah ada mutasi, menjadi pamen Yanma Polri," kata Zulpan.
Sebagai informasi, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Nurul mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Jerry digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Dalam sidang tersebut, turut diperiksa 13 saksi.
Hasil sidang menyatakan, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
Selain dipecat, Jerry juga dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari yakni 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujar Nurul.
Dalam kasus ini, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun AKBP Jerry Siagian sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.
Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Jerry dicopot dan dimutasi bersama 24 personel Polri lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, total 34 polisi telah dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus ini.
Kemudian, ada lima polisi yang dipecat dengan tidak hormat yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, termasuk AKBP Jerry.
Lalu, tujuh personel Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau mehalang-halangi penyidikan dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.