Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Bantah Lawan Putusan Mabes Polri terkait Pemecatan AKBP Jerry Siagian

Kompas.com - 15/09/2022, 19:37 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membantah bahwa pihaknya melawan keputusan Mabes Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian.

Hal itu disampaikan Fadil ketika mengklarifikasi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyebut Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry usai dipecat.

"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Mabes Polri," ujar Fadil seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Polda Metro Persilakan AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding terkait Putusan PTDH


Menurut Fadil, kesiapan memberikan bantuan hukum yang dimaksud sebelumnya bukanlah dari Polda Metro Jaya.

 

Baca juga: Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

Melainkan hak AKBP Jerry untuk mendapatkan pendampingan saat hendak mengajukan banding atas putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

"Perbantuan banding itu kan aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi. Di mana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi. Itu poinnya," kata Fadil.

"Siapa pun dalam memperoleh keadilan ada hak, salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Tidak ya," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap eks Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi putusan PTDH terhadap Jerry berdasarkan hasil sidang KEPP.

Baca juga: IPW Pertanyaan Maksud Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum kepada Polisi yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan proses selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Menurut Zulpan, Jerry memang sudah dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri usai terlibat pelanggaran sampai akhirnya benar-benar diberhentikan dari Polri.

Namun, pihaknya tetap siap memberi bantuan hukum kepada Jerry lantaran sempat berdinas dan bekerja untuk Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda yang bersangkutan, yang mana yang bersangkutan pernah berdinas. Walaupun sudah ada mutasi, menjadi pamen Yanma Polri," kata Zulpan.

Sebagai informasi, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Nurul mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Jerry digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Dalam sidang tersebut, turut diperiksa 13 saksi.

Hasil sidang menyatakan, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.

Selain dipecat, Jerry juga dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari yakni 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Adapun AKBP Jerry Siagian sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.

Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Jerry dicopot dan dimutasi bersama 24 personel Polri lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, total 34 polisi telah dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus ini.

Kemudian, ada lima polisi yang dipecat dengan tidak hormat yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, termasuk AKBP Jerry.

Lalu, tujuh personel Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau mehalang-halangi penyidikan dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com