JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengaku optimistis dapat menyelesaikan polemik lahan di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.
Saat ini, permasalahan antara PT Pertamina dengan warga yang disebut masih menduduki lahan, hingga kini belum selesai.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di pancoran Buntu II pada Jumat (9/9/2022) lalu.
Sebelumnya gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel oleh warga yang mengaku ahli waris, sedangkan PT Pertamina menjadi pihak tergugat.
Baca juga: Pemkot Akan Kembali Pertemukan Warga dan Pertamina Terkait Polemik Lahan Pancoran Buntu II
"Semoga berjalan mulus. Tapi saya yakini gugatannya ditolak itu. Karena kan Pertamina sudah ada putusan, apalagi itu menyangkut aset," ujar Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Selatan Dedy Rohedi saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Pemkot Jaksel sebelumnya turun tangan berkait polemik sengketa lahan yang berlokasi di Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pemkot Jaksel mempertemukan warga Pancoran Buntu II dengan PT Pertamina, dan juga jaksa pengacara negara pada 24 Maret 2022 lalu.
Menurut Dedy, upaya saat ini hanya sebagian bentuk menyelamatkan aset PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Warga yang Masih Duduki Lahan di Pancoran Buntu II Ditawari Pindah ke Rusun
"Kalau misalnya aset itu diselamatkan, itu kan ada terkait dengan laporan BPK juga untuk melaksanakan itu. Dengan dasar itu seharusnya bisa diamankan," ucap Dedy.
Untuk diketahui, sengketa lahan terjadi antara warga dengan PT Pertamina yang mengeklaim lahan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.