JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta telah menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB)
Program penghapusan sanksi administrasi pajak alias pemutihan pajak ini, disambut baik oleh Suherman (32).
Suherman mendatangi Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan bermotor miliknya.
Suherman mengaku sangat terbantu dengan adanya penghapusan sanksi tunggakan pajak di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.
Baca juga: Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Mulai 15 September-15 Desember
"Buat saya sih bermanfaat, tahu sendiri kan BBM lagi naik kebantu juga. Namanya BBM naik susah semua kan, banyak pengeluaran juga," ungkap saat ditemui di lokasi, Kamis (15/9/2022).
"Mumpung ada pemutihan gini manfaatin lah, kapan lagi kan," sambungnya lagi.
Dia mendapatkan informasi dari rekannya, tentang pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
"Awalnya sih enggak tahu, terus ada informasi dari mulut ke mulut terus teman share lewat WA (WhatsApp), benar katanya ada pemutihan," kata Suherman.
Mendengar informasi tersebut, ia lantas tak menyia-nyiakan kesempatan untuk melunasi penunggakan pembayaran PKB.
Baca juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2022
"Dengan adanya pemutihan ini sih alhamdulilah sih, yang tadinya nominalnya bisa Rp 400.000 di STNK sebelumnya, bisa berkurang," imbuhnya.
Adapun Suherman seharusnya perlu membayar PKB motornya sebesar Rp 413.000 beserta sanksi denda tunggakan yang harus dibayar. Akan tetapi, setelah adanya kebijakan penghapusan sanksi tersebut, dia hanya mengeluarkan uang Rp 269.000 saja.
"Saya juga sudah membuktikan sih lewat aplikasi, sebelumnya kan harusnya kan Rp 295.200, pas udah pembayaran itu Rp 260.000," pungkasnya.
Sebagai informasi, melalui SK Kepala Badan Nomor 1588 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.