JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama menjadi salah satu berita terpopuler di kanal Megapolitan Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Artikel lainnya yang juga menarik perhatian pembaca yakni mengenai massa buruh yang terkejut saat tiba di DPRD Depok untuk memprotes kenaikan BBM.
1. Patuhi Putusan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama
Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan telah menerbitkan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama berinisial DRS dan JN, sesuai perintah pengadilan.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Nurohman mengatakan, penerbitan dokumen tersebut merujuk Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," kata Nurohman saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Sudin Dukcapil Jaksel menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama itu karena mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca selengkpanya di sini.
2. Massa Buruh Terkejut Saat Tiba di Gedung DPRD Depok: Bisa-bisanya Tempat Aksi Jadi Parkiran...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.