Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pelajar yang Ikut Demo BBM di Jakarta: Diancam Sanksi hingga Dipantau Intel

Kompas.com - 16/09/2022, 08:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Pria tersebut adalah Bripka D yang bertugas di Unit Intel.

Intimidasi itu terjadi di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Bripka D saat itu ditugaskan ke lokasi karena lokasi itu diduga menjadi titik kumpul pelajar yang akan berdemonstrasi.

"Ada informasi di website bahwa ada titik kumpul mengajak pelajar melakukan demo, sehingga dicek. Tapi kunci motor yang bersangkutan (Bripka D) dirampas," kata Entong di Mapolsek Jatinegara, Kamis (15/9/2022) petang.

Entong mengatakan, Bripka D kini telah membuat laporan terkait intimidasi yang dialaiminya. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara sedang menyelidiki kasus itu.

Pelanggaran HAM

Aliansi pelajar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan adanya upaya penghalangan bagi pelajar yang hendak mengikuti demo. 

Mereka menilai bahwa pelarangan unjuk rasa terhadap pelajar merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat," demikian isi pernyataan siaran pers kiriman Pelajar Seluruh Indonesia bersama LBH Jakarta, Selasa (13/9/2022)

Baca juga: Pelajar di Jakarta Barat Mengaku Diancam Cabut KJP hingga Dikeluarkan dari Sekolah jika Ikut Unjuk Rasa

"Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar. Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)," tegas mereka.

Mereka juga menyampaikan sejumlah upaya sekolah-sekolah untuk memastikan para siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Disebutkan, sekolah meminta siswa melakukan presensi dengan swafoto hingga orangtua diminta menjemput siswa sepulang sekolah.a

"Beragam sanksi akan dijatuhkan bagi pelajar yang kedapatan melakukan unjuk rasa. Mulai dari ancaman akan ditindak secara tegas, pemanggilan orang tua, pencabutan kartu KIP dan KJP, hingga dikeluarkan dari sekolah," tulis mereka.

Punya Hak

Aktivis dari lembaga Lingkar Madani Ray Rangkuti menegaskan, pelajar punya hak politik untuk berdemonstrasi dan menyampaikan pendapat jika usia mereka sudah menginjak 17 tahun. 

"Selama mereka sudah 17 tahun mereka punya hak untuk menentukan sikap politik mereka. Enggak boleh dikekang," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

"Apabila dia sudah 17 tahun dan dia menolak kenaikan BBM, maka itu sikap politiknya. Tidak bisa dilarang," sambung mantan aktivis 98 ini. 

Baca juga: Tak Hanya Mahasiswa, Sejumlah Pelajar Juga Ikut Demo Tolak Kenaikan BBM di Patung Kuda

Oleh karena itu, Ray menilai sah saja siswa SMA yang sudah berusia di atas 17 tahun bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM. 

"Yang enggak boleh itu kan melakukan kerusuhan. Jadi enggak ada hak bagi sekolah manapun untuk melarang," ujarnya. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com