Pria tersebut adalah Bripka D yang bertugas di Unit Intel.
Intimidasi itu terjadi di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Bripka D saat itu ditugaskan ke lokasi karena lokasi itu diduga menjadi titik kumpul pelajar yang akan berdemonstrasi.
"Ada informasi di website bahwa ada titik kumpul mengajak pelajar melakukan demo, sehingga dicek. Tapi kunci motor yang bersangkutan (Bripka D) dirampas," kata Entong di Mapolsek Jatinegara, Kamis (15/9/2022) petang.
Entong mengatakan, Bripka D kini telah membuat laporan terkait intimidasi yang dialaiminya. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara sedang menyelidiki kasus itu.
Aliansi pelajar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan adanya upaya penghalangan bagi pelajar yang hendak mengikuti demo.
Mereka menilai bahwa pelarangan unjuk rasa terhadap pelajar merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat," demikian isi pernyataan siaran pers kiriman Pelajar Seluruh Indonesia bersama LBH Jakarta, Selasa (13/9/2022)
"Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar. Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)," tegas mereka.
Mereka juga menyampaikan sejumlah upaya sekolah-sekolah untuk memastikan para siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Disebutkan, sekolah meminta siswa melakukan presensi dengan swafoto hingga orangtua diminta menjemput siswa sepulang sekolah.a
"Beragam sanksi akan dijatuhkan bagi pelajar yang kedapatan melakukan unjuk rasa. Mulai dari ancaman akan ditindak secara tegas, pemanggilan orang tua, pencabutan kartu KIP dan KJP, hingga dikeluarkan dari sekolah," tulis mereka.
Aktivis dari lembaga Lingkar Madani Ray Rangkuti menegaskan, pelajar punya hak politik untuk berdemonstrasi dan menyampaikan pendapat jika usia mereka sudah menginjak 17 tahun.
"Selama mereka sudah 17 tahun mereka punya hak untuk menentukan sikap politik mereka. Enggak boleh dikekang," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
"Apabila dia sudah 17 tahun dan dia menolak kenaikan BBM, maka itu sikap politiknya. Tidak bisa dilarang," sambung mantan aktivis 98 ini.
Baca juga: Tak Hanya Mahasiswa, Sejumlah Pelajar Juga Ikut Demo Tolak Kenaikan BBM di Patung Kuda
Oleh karena itu, Ray menilai sah saja siswa SMA yang sudah berusia di atas 17 tahun bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
"Yang enggak boleh itu kan melakukan kerusuhan. Jadi enggak ada hak bagi sekolah manapun untuk melarang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.