Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Baca juga: Kasus Penyekapan Remaja untuk Dijadikan PSK, Kuasa Hukum Duga Banyak Korban Lain
Menurut Zakir, kejadian bermula saat korban diajak oleh EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban, EMT mengiming-imingi NAT sejumlah uang dan berjanji bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.
"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja, tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.
Selama disekap, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi agar tidak mencoba kabur atau menolak melayani pelanggan.
Zakir menyebutkan, korban diberi target untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari. Apabila tidak memenuhi target, NAT dianggap berutang uang kepada pelaku.
"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari, dia diminta untuk bayar utang dengan menjajakan diri. Jika tidak memenuhi target, maka dia diminta untuk membayar utang," ungkap Zakir.
Dalam melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.