JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial NAT (15) yang disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) disebut diteror oleh terduga pelaku usai melapor ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa korban sempat berkomunikasi dengan terlapor berinisial EMT usai melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.
Saat itu, EMT mengintimidasi dan memaksa korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak, utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Polda Metro: Kasus Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Apartemen Naik ke Penyidikan
Selain itu, Zakir menyebutkan bahwa terlapor juga menyombongkan diri tidak dapat ditangkap oleh aparat kepolisian meski korban sudah melaporkan tindakannya.
"Keluarga sempat diancam. Dibilang, 'Silakan saja Anda proses hukum, yang pasti saya akan tetap aman-aman saja'," sebut Zakir.
Akibat teror tersebut, lanjut Zakir, NAT pun trauma dan tidak berani menggunakan ponsel untuk berkomunikasi.
"Anak ini trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga tidak berani karena teror itu," pungkas Zakir.
Baca juga: Kasus Penyekapan Remaja untuk Dijadikan PSK, Kuasa Hukum Duga Banyak Korban Lain
Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Zakir mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.