Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Diteror Pelaku Usai Lapor Polisi

Kompas.com - 16/09/2022, 13:26 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial NAT (15) yang disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) disebut diteror oleh terduga pelaku usai melapor ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa korban sempat berkomunikasi dengan terlapor berinisial EMT usai melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.

Saat itu, EMT mengintimidasi dan memaksa korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.

"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak, utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Polda Metro: Kasus Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Apartemen Naik ke Penyidikan

Selain itu, Zakir menyebutkan bahwa terlapor juga menyombongkan diri tidak dapat ditangkap oleh aparat kepolisian meski korban sudah melaporkan tindakannya.

"Keluarga sempat diancam. Dibilang, 'Silakan saja Anda proses hukum, yang pasti saya akan tetap aman-aman saja'," sebut Zakir.

Akibat teror tersebut, lanjut Zakir, NAT pun trauma dan tidak berani menggunakan ponsel untuk berkomunikasi.

"Anak ini trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga tidak berani karena teror itu," pungkas Zakir.

Baca juga: Kasus Penyekapan Remaja untuk Dijadikan PSK, Kuasa Hukum Duga Banyak Korban Lain

Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Zakir mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Dugaan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Kejadian bermula saat korban diajak oleh EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, EMT mengiming-imingi NAT sejumlah uang dan berjanji bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.

"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.

Baca juga: Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari

Selama disekap, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi agar tidak mencoba kabur atau menolak melayani pelanggan.

Zakir menyebutkan, korban diberikan target untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari. Apabila tidak memenuhi target, NAT dianggap berutang uang kepada pelaku.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari, dia diminta untuk bayar utang dengan menjajakan diri. Jika tidak memenuhi target, maka dia diminta untuk membayar utang," ungkap Zakir.

Dalam melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.

Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.

"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja, tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti apa karena dalam tekanan," tutur Zakir.

"Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp 35 juta," sambung dia.

Baca juga: Remaja Perempuan 15 Tahun Diduga Disekap dan Dipaksa Jadi PSK

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki dugaan kasus penyekapan sekaligus eksploitasi terhadap NAT.

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Ya benar. Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat.

Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut apakah terlapor berinisial EMT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan hanya mengatakan bahwa saat ini dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur itu masih terus diusut oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com