JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial NAT (15) yang disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) disebut diteror oleh terduga pelaku usai melapor ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa korban sempat berkomunikasi dengan terlapor berinisial EMT usai melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.
Saat itu, EMT mengintimidasi dan memaksa korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak, utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Polda Metro: Kasus Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Apartemen Naik ke Penyidikan
Selain itu, Zakir menyebutkan bahwa terlapor juga menyombongkan diri tidak dapat ditangkap oleh aparat kepolisian meski korban sudah melaporkan tindakannya.
"Keluarga sempat diancam. Dibilang, 'Silakan saja Anda proses hukum, yang pasti saya akan tetap aman-aman saja'," sebut Zakir.
Akibat teror tersebut, lanjut Zakir, NAT pun trauma dan tidak berani menggunakan ponsel untuk berkomunikasi.
"Anak ini trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga tidak berani karena teror itu," pungkas Zakir.
Baca juga: Kasus Penyekapan Remaja untuk Dijadikan PSK, Kuasa Hukum Duga Banyak Korban Lain
Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Zakir mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Dugaan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Kejadian bermula saat korban diajak oleh EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban, EMT mengiming-imingi NAT sejumlah uang dan berjanji bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.
"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.
Baca juga: Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari
Selama disekap, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi agar tidak mencoba kabur atau menolak melayani pelanggan.
Zakir menyebutkan, korban diberikan target untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari. Apabila tidak memenuhi target, NAT dianggap berutang uang kepada pelaku.
"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari, dia diminta untuk bayar utang dengan menjajakan diri. Jika tidak memenuhi target, maka dia diminta untuk membayar utang," ungkap Zakir.
Dalam melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.
Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.
"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja, tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti apa karena dalam tekanan," tutur Zakir.
"Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp 35 juta," sambung dia.
Baca juga: Remaja Perempuan 15 Tahun Diduga Disekap dan Dipaksa Jadi PSK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki dugaan kasus penyekapan sekaligus eksploitasi terhadap NAT.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Ya benar. Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat.
Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut apakah terlapor berinisial EMT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan hanya mengatakan bahwa saat ini dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur itu masih terus diusut oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.