Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Udara di Ibu Kota Dinilai Masih Buruk, Pemprov DKI Disarankan Lakukan Ini

Kompas.com - 16/09/2022, 13:32 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Perwakikan Koalisi Ibu Kota, Bondan Andriyanu mengatakan, kualitas udara di Jakarta kini masih tergolong buruk. Berdasarkan data Pemprov DKI periode Januari hingga Agustus 2022, terdapat 115 hari yang tergolong berkualitas udara buruk.

"Data DKI Jakarta, bukan data swasta, Januari-Agustus 2022 itu ada sekitar 115 hari tidak sehat," ujar Bondan, saat peringatan setahun kemenangan gugatan warga atau citizen lawsuit atas hak udara bersih, di depan Balai Kota dan sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022) siang.

Baca juga: Koalisi Warga Jakarta Minta Perbaikan Kualitas Udara Masuk RPD 2023-2026

"Artinya, kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 itu belum membuat perubahan signifikan. Belum ada langkah nyata yang bisa kami lihat dari Pemrov DKI," tutur dia.

Koalisi Ibu Kota meminta pemprov segera mengimplementasikan program yang dapat memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Bondan menyarankan pemprov membuat produk hukum yang melibatkan masyarakat untuk turut memantau keberhasilan pengendalian pencemaran udara.

Selain itu, Koalisi Ibu Kota meminta Pemprov DKI memublikasikan hasil program pengendalian pencemaran udara, seperti uji emisi kendaraan bermotor atau kawasan rendah emisi (low emission zone).

Hal ini, menurut Bondan, membuat warga bisa menilai apakah sejumlah program tersebut bisa menangani pencemaran udara di Ibu Kota berdasarkan hasil yang dipublikasikan.

"Data-data harus dibuka secara transparan. Masyarakat umum juga jadi tahu sehingga dicocokan dengan kebijakan apa yang diambil untuk mengontrol sumber-sumber tersebut," sebutnya.

"Jadi kami bisa melihat dengan mudah, (warga menilai) pengendalian berhasil karena ada kebijakan ini," sambung dia.

Baca juga: BERITA FOTO: Penyebab Kualitas Udara Jakarta Juni Lalu Terburuk di Dunia

Adapun gugatan warga negara atas hak udara bersih itu diajukan pada 4 Juli 2019. Saat itu, sebanyak 32 warga menggugat sejumlah otoritas termasuk Pemprov DKI atas pelanggaran hak asasi manusia.

Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.

Atas putusan itu, Anies tak mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com