"Ini data DKI Jakarta, bukan data swasta. Artinya belum ada langkah nyata yang bisa kita lihat dari DKI Jakarta khususnya yang tidak melakukan banding," paparnya.
Baca juga: Kualitas Udara di Ibu Kota Dinilai Masih Buruk, Pemprov DKI Disarankan Lakukan Ini
Padahal, lanjut dia, kian banyak penelitian yang menemukan fakta bahwa polusi udara yang terbukti memberi dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental manusia, serta bisa memangkas angka harapan hidup manusia di seluruh dunia hingga 2,2 tahun.
"Kunci perubahan tetap berada di tangan pemerintah pusat, terutama sekarang, saat pemerintah daerah sudah memasuki status demisioner," tambahnya.
Ia berharap Anies Baswedan bisa menjadi contoh positif bagi para tergugat lain yang memilih banding yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Menurutu Bondan, Gubernur DKI Jakarta memang tidak mengajukan banding, tetapi dia juga belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga Ibu Kota terkait hak mendapatkan udara bersih.
"Seharusnya, saat Gubernur DKI Jakarta tidak banding, dia bisa menjalankan putusan pengadilan yang di antaranya adalah mengendalikan sumber polutan dari benda bergerak dan tidak bergerak, melakukan transparansi terhadap rencana pengendalian polusi udara, dan melibatkan partisipasi publik, dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Koalisi Ibu Kota Tantang Anies Baswedan Terapkan Zona Emisi Rendah di Sudirman-Thamrin. (Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.