Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perbaikan Udara Ibu Kota, Pemprov DKI Diminta Selaraskan Keputusan dengan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 16/09/2022, 19:22 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelaraskan keputusan dengan Pemerintah Pusat terkait perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan ketika Koalisi Ibu Kota memperingati setahun kemenangan gugatan warga (citizen lawsuit/CLS) atas hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta dan di sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022) siang.

Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu berujar, Pemprov DKI cenderung memiliki keputusan yang berbeda dengan Pemerintah Pusat terkait perbaikan kualitas itu.

Sebab, Pemerintah Pusat mengajukan banding atas keputusan hak udara bersih sementara Pemprov DKI tak mengajukan banding.

Baca juga: Soal Perbaikan Kualitas Udara Ibu Kota, Pemprov DKI Diminta Buat Perda

"Ini bertolak belakangnya sangat terlihat. Ketika gugatan ini menang, Pemprov DKI tidak banding, justru Presiden dan para menterinya banding," sebut Bondan, ditemui di sisi selatan Monas, Jumat.

Ia menilai, tak sejalannya keputusan antara dua lembaga itu bakal melahirkan kebijakan yang berbeda.

Menurut Bondan, Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat sejatinya berjalan beriringan untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.

Sebab, banyak masyarakat yang dinilai terdampak polusi udara di Ibu Kota.

Baca juga: Pengganti Anies Disebut Tetap Bertanggung Jawab Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

"Sederhananya, implementasikan saja putusan hakim. Itu yang masyarakat inginkan," tegasnya.

Untuk diketahui, kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih itu bermula pada 4 Juli 2019.

Saat itu, sebanyak 32 warga negara menggugugat sejumlah otoritas termasuk Pemprov DKI atas pelanggaran hak asasi manusia.

Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.

Atas putusan itu, Anies lantas tak mengajukan banding.

Di sisi lain, jajaran Pemerintah Pusat justru mengajukan banding atas putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com