Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Nofel Saleh Hilabi Tak Diterima Pengadilan, Jabatan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Dipegang Ade Puspitasari

Kompas.com - 16/09/2022, 20:32 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menolak gugatan Nofel Saleh Hilabi terkait hasil Musyawarah Daerah V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi.

Dalam Musda V yang digelar 29 Oktober 2021, DPD Partai Golkar memutuskan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025.

Kemudian, Nofel mengajukan gugatan pada 16 Juni 2022. Pada Kamis (15/9/2022), majelis hakim PN Kota Bekasi menolak gugatan Nofel. Dalam putusannya, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Baca juga: Bantah Dualisme Partai Golkar Ogan Ilir, Endang Angkat Bicara

Ketua Tim Bidang Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Hendra Aris mengatakan, atas putusan ini maka pihak penggugat, yakni Nofel Saleh Hilabi, tidak dapat mengeklaim sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Setelah diperiksa secara adil dan profesional, hakim memutuskan mengabulkan eksepsi tergugat dan ternyata penggugat tak memiliki dasar hukum untuk gugatannya, karena dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa saudara pengggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Hendra, di Bekasi, Jumat (16/9/2022).

Pasca-putusan tersebut, Hendra berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Dia juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.

Sementara, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Usman Fadillah menyebutkan, terpilihnya Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi telah sesuai AD/ART Partai Golkar dan telah dikukuhkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat.

"Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan PN, jika memang masih memiliki ideologi yang sama, maka harus menghormati putusan hasil Musda V, yang mana semua proses sudah memenuhi mekanisme AD/ART," ujar Usman.

Baca juga: Airlangga Batal Terima Safari Politik ke Puan, Golkar Ungkap Alasannya

Usman pun meminta tidak terjadi lagi perkubuan dalam kepengurusan DPD Golkar Kota Bekasi. Ia juga meminta agar para kader tetap terprogram sesuai dengan rencana yang dijalankan.

"Dengan dimikian untuk menjaga stabilitas Partai Golkar di Kota Bekasi, kami mengimbau dengan tegas agar memberhentikan gerakan gelap yang sifatnya halusinasi yang tidak berdasar," imbuhnya.

Sebagai informasi, DPD Golkar Kota Bekasi sempat terbelah usai Musda V yang diselenggarakan di Graha Bintang dan Hotel Horison pada hari yang sama, 29 Oktober 2021 lalu.

Berdasarkan hasil Musda V di Graha Bintang saat itu, Ade Puspitasari terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Sementara dalam Musda V di Hotel Horison, Nofel Saleh Hilabi didapuk sebagai ketua.

Belakangan, DPD I Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK Bernomor: SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021 yang mengesahkan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com