Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Buat Perda untuk Perbaikan Kualitas Udara, Wagub Riza Beri Tanggapan

Kompas.com - 16/09/2022, 22:28 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat peraturan daerah (perda) terkait perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Pemprov DKI selaku pihak yang harus bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara usai kemenangan gugatan warga negara (citizen law suit/CLS) atas hak udara bersih.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar bahwa usulan itu akan dipertimbangkan.

"Boleh saja nanti usulan itu (pembuatan perda) akan kami pertimbangkan," sebutnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Soal Perbaikan Kualitas Udara Ibu Kota, Pemprov DKI Diminta Buat Perda

"Nanti dilihat, bentuknya (peraturan) bisa peraturan gubernur, keputusan gubernur, atau yang lainnya," sambung dia.

Terkait perbaikan kualitas udara, Pemprov sejatinya telah memiliki Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Namun, Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu menilai bahwa ingub tak cukup untuk menjadi payung hukum peraturan soal perbaikan kualitas udara.

"Ingub itu (Ingub DKI Nomor 66 Tahun 2019) kan hanya instruksi (Gubernur DKI) kepada jajarannya (Pemprov DKI)," tutur Bondan ditemui saat peringatan setahun kemenangan gugatan warga atas hak udara bersih, di depan Balai Kota dan sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Pengganti Anies Disebut Tetap Bertanggung Jawab Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Menurut dia, meski ada ingub tersebut, masyarakat tetap tak dilibatkan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Padahal, Bondan menginginkan agar masyarakat terlibat langsung untuk perbaikan tersebut.

Karena itu, Pemprov DKI diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) atau sejenis agar masyarakat bisa terlibat langsung.

"Tidak bisa kami memantau bahkan ketika ingub keluar," ungkapnya.

"Harusnya ada perda atau apapun yang masyarakatnya terlibat," sambung dia.

Menurut Bondan, masyarakat bisa terlibat dalam perbaikan kualitas udara jika Pemprov DKI memublikasikan hasil program pengendalian pencemaran udara seperti uji emisi kendaraan bermotor atau kawasan rendah emisi (low emission zone).

Menurut Bondan, warga lantas bisa menilai apakah sejumlah program itu memang bisa menangani pencemaran udara di Ibu Kota berdasarkan hasil yang dipublikasikan.

"Data-data harus dibuka secara transparan. Masyarakat umum juga jadi tahu sehingga dicocokan dengan kebijakan apa yang diambil untuk mengontrol sumber-sumber tersebut," sebutnya.

"Jadi kami bisa melihat dengan mudah, (warga menilai) pengendalian berhasil karena ada kebijakan ini," sambung dia.

Untuk diketahui, kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih itu bermula pada 4 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com