Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Buat Perda untuk Perbaikan Kualitas Udara, Wagub Riza Beri Tanggapan

Kompas.com - 16/09/2022, 22:28 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat peraturan daerah (perda) terkait perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Pemprov DKI selaku pihak yang harus bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara usai kemenangan gugatan warga negara (citizen law suit/CLS) atas hak udara bersih.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar bahwa usulan itu akan dipertimbangkan.

"Boleh saja nanti usulan itu (pembuatan perda) akan kami pertimbangkan," sebutnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Soal Perbaikan Kualitas Udara Ibu Kota, Pemprov DKI Diminta Buat Perda

"Nanti dilihat, bentuknya (peraturan) bisa peraturan gubernur, keputusan gubernur, atau yang lainnya," sambung dia.

Terkait perbaikan kualitas udara, Pemprov sejatinya telah memiliki Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Namun, Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu menilai bahwa ingub tak cukup untuk menjadi payung hukum peraturan soal perbaikan kualitas udara.

"Ingub itu (Ingub DKI Nomor 66 Tahun 2019) kan hanya instruksi (Gubernur DKI) kepada jajarannya (Pemprov DKI)," tutur Bondan ditemui saat peringatan setahun kemenangan gugatan warga atas hak udara bersih, di depan Balai Kota dan sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Pengganti Anies Disebut Tetap Bertanggung Jawab Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Menurut dia, meski ada ingub tersebut, masyarakat tetap tak dilibatkan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Padahal, Bondan menginginkan agar masyarakat terlibat langsung untuk perbaikan tersebut.

Karena itu, Pemprov DKI diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) atau sejenis agar masyarakat bisa terlibat langsung.

"Tidak bisa kami memantau bahkan ketika ingub keluar," ungkapnya.

"Harusnya ada perda atau apapun yang masyarakatnya terlibat," sambung dia.

Menurut Bondan, masyarakat bisa terlibat dalam perbaikan kualitas udara jika Pemprov DKI memublikasikan hasil program pengendalian pencemaran udara seperti uji emisi kendaraan bermotor atau kawasan rendah emisi (low emission zone).

Menurut Bondan, warga lantas bisa menilai apakah sejumlah program itu memang bisa menangani pencemaran udara di Ibu Kota berdasarkan hasil yang dipublikasikan.

"Data-data harus dibuka secara transparan. Masyarakat umum juga jadi tahu sehingga dicocokan dengan kebijakan apa yang diambil untuk mengontrol sumber-sumber tersebut," sebutnya.

"Jadi kami bisa melihat dengan mudah, (warga menilai) pengendalian berhasil karena ada kebijakan ini," sambung dia.

Untuk diketahui, kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih itu bermula pada 4 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com