Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Rawan Kebakaran, Pakar Tata Kota Minta Pemprov DKI Kembalikan Fungsi Lahan sesuai Peruntukan

Kompas.com - 17/09/2022, 12:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru dua pekan dalam September ini, kebakaran terjadi silih berganti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kompas.com mencatat setidaknya ada 14 peristiwa kebakaran melanda wilayah Ibu Kota dan sekitarnya selama dua pekan terakhir pada September 2022.

Melihat fenomena itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar setidaknya ada lima langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu regulasi, renovasi, relokasi, sosialisasi, dan implementasi.

Baca juga: Jakarta Rawan Kebakaran, Pakar Tata Kota: Sidak Lokasi Rawan dan Jaringan Listrik

"Soal regulasi, pastikan kawasan rawan kebakaran sesuai peruntukannya. Jika tidak sesuai, maka lakukan penertiban dikembalikan sesuai peruntukan rencana tata ruang," ujar Nirwono kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Kemudian, kata Nirwono, apabila kawasan tersebut sudah sesuai peruntukannya, maka perlu ada renovasi bangunan tersebut dengan mengutamakan fungsi yang tangguh terhadap kebakaran, misalnya ada jalur evakuasi, dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler air pemadam, serta alarm.

Jika ternyata kawasan itu tidak sesuai peruntukan, Nirwono berujar pasca kebakaran warga yang menempati wilayah itu dilarang membangun kembali di lokasi tersebut. Menurut Nirwono, mereka harus direlokasi ke rumah susun terdekat dan lokasi dikembalikan sesuai peruntukannya.

Selain itu, kata Nirwono, perlu ada sosialiasasi, diskusi, negoisasi Pemprov DKI Jakarta bersama masyarakat untuk mencari kesepakatan yang adil dan beradab.

"Dalam hal implementasi, harus ada penerapan hasil kesepakatan membangun perumahan dan permukiman bebas kebakaran ke depan," ujar Nirwono.

Baca juga: 400 RW di Jakarta Rawan Kebakaran, 64 di Antaranya Berstatus Sangat Berisiko

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan berujar, dari 400 RW itu, terdapat 64 RW di antaranya tergolong sangat berisiko rawan kebakaran. Adapun secara kumulatif terdapat 2.731 RW di Jakarta.

"Ada 64 RW yang sangat berisiko rawan kebakaran dan ada 400 (RW) rawan kebakaran, sisanya golongan (rawan kebakaran) sedang dan menengah," tutur Satriadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, pemetaan daerah rawan kebakaran itu merupakan hasil kajian bersama dengan akademisi Universitas Indonesia (UI).

Berdasar hasil kajian itu, terdapat 22 variabel yang menentukan status rawan kebakaran di tiap RW Ibu Kota.

Baca juga: Ada 8.004 Kebakaran Terjadi Sepanjang 2018-2022, Korsleting Jadi Penyebab Terbanyak

Satriadi melanjutkan, sejumlah variabel yang dimaksud ialah kesediaan pos kebakaran, kesediaan alat pemadan api ringan (APAR), sumber air, dan kepadatan rumah.


(Penulis: Larissa Huda, Muhammad Naufal | Editor: Irfan Maullana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com