JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyekapan seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Setelah lebih dari tiga bulan lalu dilaporkan oleh pihak keluarga pada Juni 2022 lalu, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Remaja Korban Penyekapan dan Eksploitasi Diduga Diserahkan ke Muncikari oleh Kekasihnya
Selain itu, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga kembali meminta keterangan tambahan dari pihak korban ayahnya MRT (49) pada Jumat kemarin.
Sejumlah informasi baru disampaikan oleh korban yang hadir didampingi petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum korban M Zakir Rasyidin mengatakan, NAT mengaku diajak dan perkenalkan kepada terlapor yang diduga merupakan seorang muncikari berinisial EMT oleh kekasihnya, yakni IF.
"Korban langsung sudah memberikan banyak keterangan-keterangan baru. Pertama ada salah seorang dengan inisial IF, ini dia diduga ikut terlibat bersama-sama (terlapor EMT)," ujar Zakir.
Baca juga: Remaja Korban Penyekapan dan Eksploitasi Kembali Diperiksa Polda Metro
Kepada penyidik, kaya Zakir, NAT diiming-imingi uang dan sejumlah fasilitas untuk mempercantik penampilannya. Kemudian, korban dibawa ke kamar apartemen hingga tidak diperbolehkan pulang.
Menurut Zakir, di lokasi tersebut NAT langsung ditawarkan kepada pelanggan laki-laki dan dipaksa melayaninya.
"Bisa saya katakan seperti jembatan penghubung ke pihak mucikari. IF yang memperkenalkan anak ini dengan muncikari," ungkap Zakir.
"Makanya dibawa ke suatu tempat di apartemen itu, ternyata sampai di situ terjadilah penjualan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Zakir, terduga pelaku penyekapan tersebut juga menyita satu sepeda motor milik korban karena tidak kembali lagi ke apartemen.
"Ternyata ada motor yang sempat disita oleh pihak muncikari, karena anak ini sudah kabur dan tidak kembali lagi ke apartemen tempat mereka menjalankan bisnis prostitusi," tutur Zakir.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi Remaja 15 Tahun
Zakir menyebutkan, EMT juga meneror korban dan keluarganya dengan cara mengintimidasi, dan memaksanya kembali ke apartemen untuk bekerja menjadi PSK.
Teror dilakukan setelah EMT mengetahui bahwa NAT dan keluarganya telah melaporkan dugaan kasus penyekapan serta eksploitasi tersebut ke Polda Metro Jaya.