Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Mengganggu Aliran Sungai, 11 Bangunan Liar di Cibarusah Dibongkar Satpol PP

Kompas.com - 18/09/2022, 12:58 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Setidaknya 11 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi di sepanjang jalan wilayah Kampung Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ditertibkan Satpol PP, Sabtu (17/09/22).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menjelaskan, bangunan liar itu ditertibkan karena dianggap mengganggu aliran sungai.

"Bangunan dan lapak liar tersebut dianggap mengganggu normalisasi aliran sungai," kata Deni dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).

Penertiban 11 bangunan liar tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan tidak menggubris surat peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya.

"Langkah eksekusi terhadap bangunan dan lapak liar ini sudah kami tempuh mulai surat teguran 1 hingga 3, dan surat himbauan. Jadi, kegiatan penertiban Satpol PP ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Deni.

Baca juga: 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Akan Dibangun di Terminal Pulogebang dan Grogol

Deni mengatakan, pembongkaran bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas saluran irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya pihak Satpol PP menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung membongkarnya.

"Setelah penertiban dilakukan, diharapkan pihak PJT memasang pagar atau menanami tanaman di sepanjang tanah irigasi agar tidak terjadi lagi hal serupa kedepannya," kata Deni.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita menuturkan bahwa awalnya ada 30 bangunan dan lapak liar yang berdiri.

Kemudian, seiring berjalannya waktu dan teguran yang terus dilayangkan, jumlahnya terus berkurang hingga akhirnya tersisa 11 bangunan.

Baca juga: Mobil Ford Everest Hancur Usai Tabrak Trotoar di Mampang

"Jumlah semula 30 dan sekarang hanya tersisa sekitar 11 bangunan dan lapak liar. Artinya, pemilik bangunan sudah sadar pelanggaran yang dilakukan. Maka dari itu, sisanya 11 bangunan, dibongkar secara mandiri," ujarnya.

Adapun penertiban juga berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan. Pihak Satpol PP juga menerjunkan total 200 personel dalam agenda penertiban tersebut.

"Pembongkaran ini kami lakukan secara manual dengan personel Satpol PP Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Jarak penertiban diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer dari titik awal pembongkaran hingga titik terakhir yang dibongkar," tutup Ganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com