Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/09/2022, 14:36 WIB
Penulis Joy Andre
|

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap modus kejahatan ZA (32) dan FS (31), dua pelaku yang kedapatan mencuri kabel penangkal petir pada Kamis (15/9/2022).

"Modusnya berpura-pura mengecek dan perawatan rutin terhadap jaringan atau sinyal Telkomsel dan XL di Apartemen Aeropolis Tower C," ucap Zain dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).

Pencurian kabel penangkal petir itu terjadi di Tower C Apartemen Aeropolis, Jalan Marsekal Suryadarma Neglasari, Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Curi Kabel Penangkal Petir di Apartemen, Dua Pria Diringkus Polisi

Pelaku awalnya mendatangi bagian engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop.

Usai mendapatkan kunci, keduanya naik ke atas tower untuk berpura-pura mengecek jaringan.

Sambil memantau situasi, kedua pelaku langsung memotong kabel bare copper conductor (BCC) atau kabel penangkal petir yang menempel di tembok.

Ketika hendak kabur, pelaku berhasil ditangkap setelah pihak apartemen curiga dengan gerak-gerik ZA dan FS.

Baca juga: Pria Tewas Tersetrum Saat Curi Kabel PLN di Pinggir Tol Jagorawi, Posisi Korban Pegang Kabel dan Ditemukan Pisau serta Gunting

Pihak apartemen yang curiga pada saat itu langsung menghubungi Polsek Neglasari dan polisi langsung datang ke lokasi.

"Pelaku beraksi di siang hari Jam 12.30 WIB pada Kamis kemarin dan baru diketahui mencuri itu pukul 14.30 WIB, saat akan meninggalkan lokasi," kata Zain.

Adapun dari hasil pemeriksaan keduanya, polisi turut mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir yang ditaksir bernilai Rp 7,5 juta dan 1 buah tang potong.

Berdasarkan informasi keduanya, keduanya juga pernah beraksi dengan modus yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Saat ini, pelaku ZA dan FS sudah berada di Mapolsek Neglasari untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Zain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Megapolitan
Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Bakal Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Tidak Ada yang Saya Tutup-tutupi Saat Persidangan

Bakal Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Tidak Ada yang Saya Tutup-tutupi Saat Persidangan

Megapolitan
Cerita “Ngabuburit” Warga Jakarta, Nikmati Pemandangan Gedung Pencakar Langit dari Bus Wisata

Cerita “Ngabuburit” Warga Jakarta, Nikmati Pemandangan Gedung Pencakar Langit dari Bus Wisata

Megapolitan
Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras

Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras

Megapolitan
“Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

“Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

Megapolitan
Gara-gara Main Gawai Saat Berkendara, Pengemudi Ojek Online di Sunter Tabrak Mobil dan Hampir Terlindas

Gara-gara Main Gawai Saat Berkendara, Pengemudi Ojek Online di Sunter Tabrak Mobil dan Hampir Terlindas

Megapolitan
Momen Penumpang KRL Berhamburan Saat Kereta Mengeluarkan Asap di Stasiun Bojong Gede Bogor…

Momen Penumpang KRL Berhamburan Saat Kereta Mengeluarkan Asap di Stasiun Bojong Gede Bogor…

Megapolitan
Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin

Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin

Megapolitan
Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Megapolitan
Keluarga D Sebut Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman Korban

Keluarga D Sebut Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman Korban

Megapolitan
3 Bulan Ambles, Beton Pembatas di Jembatan KBN Cilincing-Marunda Belum Diperbaiki

3 Bulan Ambles, Beton Pembatas di Jembatan KBN Cilincing-Marunda Belum Diperbaiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke