BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan 18 orang dalam kasus tawuran antar-kelompok remaja di Kota Bogor, Jawa Barat.
Seorang remaja berinisial F (18) tewas dalam peristiwa yang terjadi di sekitar kawasan Pasar Bogor, tepatnya di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar pada Sabtu (17/9/2022) dini hari.
Kasus tawuran yang melibatkan kedua kelompok yang sebagian besar beranggotakan anak-anak remaja ini memang kerap terjadi.
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menyebut, kelompok yang bertikai itu memiliki dendam lama.
Pemicunya, kata Ferdy, karena pernah ada salah satu anggota dari kelompok tersebut dipukul oleh kelompok lainnya.
Baca juga: 1 Orang Tewas dalam Tawuran di Bogor, 18 Remaja Ditangkap
Aksi balas dendam yang tak berujung itu membuat F, remaja tanggung warga Kelurahan Babakan Pasar tewas dengan luka terbuka setelah terkena sabetan celurit.
Ferdy mengatakan, korban mengalami luka di bagian dada kiri yang menyebabkan terpotongnya iga kedua kiri depan.
"Korban kebetulan warga setempat, meninggal dunia karena luka terbuka akibat sabetan senjata tajam," kata Ferdy, saat gelar perkara di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).
"Tersangka juga mengalami luka di bagian telinga. Jadi ini sifatnya berkelahi dengan senjata tajam masing-masing," sambung Ferdy.
Ferdy menambahkan, sebelum melakukan aksi tawuran, kedua kelompok tersebut memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi.
Mereka saling berkirim pesan untuk menentukan lokasi aksi tawuran.
"Kemudian Sabtu dini hari, mereka janjian bertemu untuk tawuran. Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda, kemudian jamnya juga sudah ditentukan pukul 03.00 dinihari," lanjut Ferdy.
6 remaja jadi tersangka
Polresta Bogor Kota menetapkan 6 dari 18 remaja yang diamankan itu menjadi tersangka.
Ferdy menuturkan, keenam tersangka yang masih berusia belasan tahun itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka itu berinisial FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18).
"Tersangka ini kita bagi jadi tiga kelompok. Jadi mereka punya peran masing-masing," sebut Ferdy.
"Ada yang sebagai pelaku utama pembacokan, kemudian ada yang sebagai pengirim pesan untuk janjian tawuran, serta ada berperan menyembunyikan senjata tajam," lanjutnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh korban dan pelaku, baju korban, handphone, serta akun media sosial yang ditengarai sebagai media antar kedua kelompok itu untuk berkomunikasi.
Baca juga: 1 Orang Tewas dalam Tawuran di Bogor, 6 Remaja Jadi Tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
"Untuk 12 orang lainnya masih berstatus saksi dan terus kita mintai keterangan," pungkas Ferdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.