Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Korsleting untuk Cegah Kebakaran, Ini Tips dari PLN

Kompas.com - 19/09/2022, 09:20 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya meminta masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.

Hal ini disampaikan PLN menanggapi banyaknya kejadian kebakaran di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, yang kebanyakan penyebabnya terjadi akibat hubungan pendek arus listrik atau korsleting. 

"Dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen, yakni menempatkan keselamatan manusia merupakan hal utama yang perlu dijaga," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan dilansir dari Antara, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Baru 2 Pekan, 14 Kebakaran Terjadi di Jabodetabek Selama September 2022

PLN, kata Doddy, berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.

Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang kWh meter yang dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk mengukur dan membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.

"Kalau tidak ada meteran di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ucap Doddy.

Baca juga: Jakarta Rawan Kebakaran, Pakar Tata Kota: Sidak Lokasi Rawan dan Jaringan Listrik

Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter.

Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah.

Petugas P2TL akan memeriksa apakah kWh meter pada kondisi normal, tidak ada kelainan dan mengalirkan listrik sesuai daya berlangganan.

"Kalau ada kelainan di kWh meter, ini berpotensi bahaya karena listrik yang masuk ke dalam rumah bisa jadi tidak sesuai dengan seharusnya, lagi-lagi ini juga berpotensi kebakaran, karenanya mohon tertib," tutur Doddy.

Doddy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan kWh meter. Sementara dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Cipayung, Warga Temukan Bapak Telungkup Lindungi Anak-Istri, 2 Meninggal Dunia

Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan cara kepada pelanggan agar tertib memanfaatkan tenaga listrik, di antaranya:

1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan, karena selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran;

2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang;

3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;

4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN;

5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul;

6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu di mana perusahaan telah bekerjasama dengan anak perusahaan Haleyora Power untuk dapat melayani masyarakat "one stop service" pada aplikasi PLN Mobile.

"Kalau ada gangguan listrik di dalam rumah, lapornya bukan ke PLN, tapi ke teknisi kelistrikan dan bisa lewat PLN Mobile juga dengan fitur ListriQu," ucap Doddy.

Baca juga: Lemahnya Mitigasi Kebakaran Sebabkan Gudang JNE Ludes Dilalap Api

Dalam hal pemasangan baru, penambahan daya, maupun transaksi kelistrikan lain dengan PLN, pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi untuk pembayaran melalui bank, karenanya PLN tidak menerima pembayaran di lokasi.

"Tidak ada transaksi di lokasi, semua terdaftar dan tercatat, agar riwayat pelanggan bisa dicek serta harganya juga transparan. Kalau mau pasang baru atau tambah daya ada simulasinya di PLN Mobile," ucap Doddy.

Sebelumnya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyebutkan bahwa sebagian besar pemicu kebakaran adalah karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.

Berdasarkan data dari dinas, dalam lima tahun terakhir sejak 2018 sampai Agustus 2022, ada 8.004 kejadian kebakaran.

Dari penyebabnya, dalam 8.004 kebakaran selama lima tahun terakhir, yang disebabkan "korsleting" sebanyak 4.829 kejadian (60 persen), karena penyebab lainnya 1.180 kejadian (14 persen), akibat membakar sampah 859 kejadian (10,7 persen), karena gas 804 kejadian (10,4 persen), akibat rokok 295 kejadian (3 persen), serta akibat lilin 37 kejadian (0,4 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com