Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2022, 12:49 WIB
Editor Ihsanuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, terdakwa pencabulan anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ia tak terima atas vonis 14 tahun penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan telah dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pemerhati anak hingga kuasa hukum para korban pun berharap majelis hakim Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis berat pada Bruder Angelo. 

Sebelumnya, pada 20 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan kepada Bruder Angelo.

Baca juga: Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Ermelina Singereta dari Pembela Hukum Anak Indonesia sekaligus pendamping hukum korban mengatakan, dari putusan PN Depok itu, Angelo menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

”Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan perkara dan menguatkan putusan PN Depok. Putusan itu berkeadilan bagi korban dan kami mengapresiasi. Namun, Lukas (Bruder Angelo) mengajukan kasasi dari dua putusan itu,” kata Ermelina, Minggu (18/9/2022), dilansir dari Kompas.id.

Pendamping hukum korban, Judianto Simanjuntak, melanjutkan, upaya hukum kasasi ke MA yang diajukan oleh terdakwa Bruder Angelo melalui penasihat hukumnya pada 9 Mei 2022 menunjukkan pihak terdakwa tetap bertahan pada sikapnya yang tidak mengakui melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

”Banding sampai kasasi sebenarnya tidak mengherankan karena selama persidangan di PN Depok, terdakwa selalu membantah kekerasan seksual kepada korban," katanya. 

Baca juga: Hingga Vonis Diketok, Bruder Angelo Tak Juga Akui Perbuatan Cabulnya

Ia berharap majelis hakim MA yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menggunakan hati nuraninya memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terdahap terdakwa.

"Tujuannya adalah selain untuk mewujudkan keadilan bagi korban, juga keadilan bagi publik,” ujar Judianto.

Berdasarkan hukum acara pidana, kata Judianto, kasasi ke MA merupakan upaya hukum biasa yang terakhir.

Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelah kasasi. Jika nanti majelis hakim MA memutuskan perkara maka dengan sendirinya putusan kasasi MA tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.

Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak

Judianto juga mengharapkan majelis hakim kasasi di MA agar menguatkan putusan PT Bandung dan putusan PN Depok.

Sebab, kekerasan seksual yang dialami korban berlatar belakang relasi kuasa. Terdakwa merupakan pengasuh anak-anak, termasuk korban di panti asuhan.

Tidak hanya itu saja, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas.

”Memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban dan publik dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung,” katanya.

Baca juga: Vonis 14 Tahun Monster Cabul Bruder Angelo dan Proses Panjang nan Melelahkan di Baliknya

Nancy Sunarno dari Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan menilai, kekerasan seksual merendahkan harkat dan martabat manusia, mengingkari dan bertentangan dengan kemanusiaan.

Oleh karena itu PT Bandung yang tetap memutuskan hukuman untuk terdakwa sudah tepat. Langkah ini diharapkan berlanjut di tingkat MA.

Peristiwa kekerasan seksual sangat banyak terjadi terhadap perempuan dan anak. Untuk itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum kepada pelaku kekerasan seksual.

”Penegakan hukum yang berpihak kepada korban,” kata Nancy.

Berita ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul "Bruder Angelo, Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Depok, Ajukan Kasasi"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kala Penggemar Bikin Jiwoo dan Sullyoon NMIXX Berurai Air Mata di Jakarta

Kala Penggemar Bikin Jiwoo dan Sullyoon NMIXX Berurai Air Mata di Jakarta

Megapolitan
PDI-P Dekati PKB, Gerindra: Prabowo dan Muhaimin Saling Percaya

PDI-P Dekati PKB, Gerindra: Prabowo dan Muhaimin Saling Percaya

Megapolitan
Soal Polisi Baru Usut Kasus Setelah Viral di Medsos, Pengamat: Kewajibannya Dimulai Sejak Adanya Laporan Masyarakat

Soal Polisi Baru Usut Kasus Setelah Viral di Medsos, Pengamat: Kewajibannya Dimulai Sejak Adanya Laporan Masyarakat

Megapolitan
Trotoar di Depan Kedubes AS Akhirnya Dibuka setelah 13 Tahun Ditutup

Trotoar di Depan Kedubes AS Akhirnya Dibuka setelah 13 Tahun Ditutup

Megapolitan
Gerindra Tak Masalah Perindo Kini Dukung Ganjar Meski Sempat Bertemu Prabowo

Gerindra Tak Masalah Perindo Kini Dukung Ganjar Meski Sempat Bertemu Prabowo

Megapolitan
Heru Budi Minta BKD Secepatnya Isi 'Kursi Kosong' di Pemprov DKI

Heru Budi Minta BKD Secepatnya Isi "Kursi Kosong" di Pemprov DKI

Megapolitan
Butuh 2 Dokter Bedah, Pasien Obesitas Berbobot 300 Kg Dirujuk ke RSCM

Butuh 2 Dokter Bedah, Pasien Obesitas Berbobot 300 Kg Dirujuk ke RSCM

Megapolitan
Kaesang: Insya Allah Saya Siap Menjadi Depok Pertama

Kaesang: Insya Allah Saya Siap Menjadi Depok Pertama

Megapolitan
Polisi Tindak Konvoi Motor di JLNT Kuningan-Tebet, 30 Kendaraan Disita

Polisi Tindak Konvoi Motor di JLNT Kuningan-Tebet, 30 Kendaraan Disita

Megapolitan
Mobil 'Pickup' Terbakar di Daan Mogot, Diduga akibat Korsleting Mesin

Mobil "Pickup" Terbakar di Daan Mogot, Diduga akibat Korsleting Mesin

Megapolitan
Siasat Jahat Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay, Menyamar Jadi Perempuan dan Pakai Identitas Korban

Siasat Jahat Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay, Menyamar Jadi Perempuan dan Pakai Identitas Korban

Megapolitan
Lambannya Polisi Usut Kasus Penipuan 'Preorder' iPhone Si Kembar Rihana-Rihani, Bergerak Serius Usai Kabarnya Viral

Lambannya Polisi Usut Kasus Penipuan "Preorder" iPhone Si Kembar Rihana-Rihani, Bergerak Serius Usai Kabarnya Viral

Megapolitan
Saat Oknum Guru Olahraga Dilaporkan Siswi SMA di Tangsel atas Dugaan Menghamili dan Perintah Aborsi

Saat Oknum Guru Olahraga Dilaporkan Siswi SMA di Tangsel atas Dugaan Menghamili dan Perintah Aborsi

Megapolitan
Gang Mayong Disebut Kawasan Rawan Tawuran, Warga: Jangan Berprasangka Buruk

Gang Mayong Disebut Kawasan Rawan Tawuran, Warga: Jangan Berprasangka Buruk

Megapolitan
Sejumlah Persoalan Mengapa Aduan THR Lebaran 2023 di Jakarta Belum Semua Tertangani

Sejumlah Persoalan Mengapa Aduan THR Lebaran 2023 di Jakarta Belum Semua Tertangani

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com