JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya, membantah dugaan kasus pemerkosaan seorang remaja di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara berakhir damai.
Febri menjelaskan, pada Rabu (14/9/2022), kepolisian menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas langkah hukum selanjutnya.
Sebab, korban pemerkosaan masih berusia 13 tahun dan empat pelaku juga di bawah umur atau masuk kategori anak. Bahkan, salah satu pelaku berusia 12 tahun.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Disebut Trauma, Tak Mau Bicara dan Sering Menangis
"Jadi hari Rabu kemarin tanggal 14, sebenarnya ini korban diundang. Kemarin viral di media sosial katanya mau didamaikan, bukan, bukan didamaikan," ungkap Febri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Febri menuturkan, dalam pertemuan tersebut, polisi mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga penyidik.
Di sisi lain, ia memastikan tiga pelaku pemerkosaan tetap diproses secara hukum.
"Masyarakat salah persepsi, maksudnya jangan sampai (berpikir) 'wah ini mau didamaikan' enggak seperti itu," kata Febri.
"Hanya mungkin masyarakat kurang paham penanganan kasus anak tidak sama dengan orang dewasa. Tetap ada spesifikasi, tidak sembarangan," tutur dia.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dapat Pendampingan Psikologis
Rencananya, pertemuan untuk membahas kasus ini akan kembali dilakukan pada Rabu (21/9/2022).
Dia menegaskan, polisi akan terus mengawal kasus pemerkosaan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.