JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan dan eksploitasi remaja perempuan berinisial NAT (15) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka berinisial EMT (44) dan RR alias I (19) diduga kuat melanggar pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).
"Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
"Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," sambungnya.
Hingga kini, kata Zulpan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Baca juga: Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Polda Metro Periksa 11 Saksi
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap muncikari yang menyekap dan memaksa remaja berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK), di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Zulpan mengatakan bahwa penyidik menangkap terlapor berinisial EMT (44) pada Senin (19/9/2022). EMT diduga menyekap dan mengeksploitasi korban.
EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.