Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Diperkosa Anak-anak Usia 12 hingga 14 Tahun di Hutan Kota, Komnas PA Datangi Polisi untuk Beri Masukan

Kompas.com - 20/09/2022, 12:41 WIB
Zintan Prihatini,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk membahas kasus pemerkosaan remaja berinisial P (13).

Arist menyebut, kedatangannya adalah untuk memberikan saran kepada kepolisian dalam mengambil langkah hukum selanjutnya menurut perspektif perlindungan anak.

Dikatakannya, kasus ini perlu mendapatkan penanganan khusus lantaran melibatkan pelaku yang masih di bawah umur.

"Saya mendapat informasi ada dua (pelaku) usia 12 tahun, satu 11 tahun, kemudian 13 tahun," kata Arist saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Dikarenakan menyangkut pelaku di bawah umur, lanjut dia, penanganan kasus ini pun harus spesifik dan tidak bisa diselesaikan melalui proses pengadilan seperti orang dewasa.

Baca juga: Kala Remaja Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dihantui Trauma Mendalam...

"Karena kekhususan itulah maka kami akan memberi masukan kepada penyidik untuk menangani anak berusia di bawah 13 tahun itu. Kan ada tadi ya usia 11, 12, dan 13 tahun. Itulah (tujuan) kehadiran kami," imbuhnya.

Arist turut ditemani oleh tim kuasa hukum dari kantor pengacara Hotman Paris Hutapea. 

"Jadi kehadiran saya secara khusus karena ini menyangkut tentang anak. Supaya publik tahu kalau ada anak-anak di bawah 13 tahun, apakah itu (dilakukan) proses peradilan biasa atau tidak," ungkap Arist.

Bila pelaku terbukti berumur di bawah 12 tahun, maka pendekatan penyelesaiannya kemungkinan melalui diversi, atau diselesaikan di luar pengadilan.

"Tetapi tetap, bahwa anak itu harus menyadari perilakunya itu salah jadi saya mengarahkan ke sana," katanya.

Sebagai informasi, P menjadi korban pemerkosaan empat anak di bawah umur di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Disebut Trauma, Tak Mau Bicara dan Sering Menangis

Pelaku pemerkosaan terdiri dari empat orang anak di bawah umur, dengan rentang usia mendekati 12-14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pemerkosaan itu diduga bermula dari penolakan cinta oleh korban.

"Kalau motif ya seperti itu terjadinya, karena mungkin salah satu ABH (anak berhadapan dengan hukum) ini ditolak mungkin seperti itu ya," papar Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Dia menambahkan, salah satu pelaku sempat menyatakan cinta, dan mengajak korban untuk berpacaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com