JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegur keras orang tua anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi pelaku pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Teguran keras dilayangkan Arist di Markas Polres Metro Jakarta Utara karena orang tua ABH dinilai tidak bisa membuat anaknya menyadari kesalahan mereka.
"Saya mengingatkan secara keras kepada orang tua dari pelaku," kata Arist, dilansir dari Antara, Selasa (20/9/2022).
Pasalnya, menurut Arist, kejadian tersebut terjadi akibat kurangnya perhatian dan pola pengasuhan yang salah.
"Kalau tidak salah pengasuhannya, mereka tidak menjadi pelaku kejahatan seksual," katanya.
Arist menambahkan, Komnas PA masih mempelajari kesalahan pada orang tua ABH tersebut apakah bisa dikenakan pidana penelantaran anak atau tidak.
Misalnya, dengan sengaja menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. "Maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak," katanya.
Sebagai tindak lanjut jika ada temuan tersebut, Komnas PA akan bertindak sesuai tugasnya dengan menyerahkan temuan kepada pendamping hukum korban, yakni Kantor Pengacara Hotman Paris.
"Porsi penegakan hukumnya nanti dari Bapak Hotman dan kawan-kawan," kata Arist.
Arist menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara yang melibatkan ABH ini sebagai upaya memberi perlindungan kepada anak yang menjadi pelaku maupun korban.
Kepada korban pun sama, Arist menyarankan perlindungan anak dengan memberikan hak korban untuk memperoleh pemulihan trauma dari pihak yang berkompeten. "Perspektifnya perlindungan anak," kata Arist.
Dalam kesempatan itu, Arist mengapresiasi Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo yang melibatkan Komnas PA dalam penanganan ABH dan korban yang masih di bawah umur bisa berjalan baik.
Arist juga telah mendengar bahwa ABH tidak ditahan penyidik melainkan dititipkan ke Rumah Aman (Shelter) Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur. Menurut dia, tindakan itu sebuah langkah yang baik.
Baca juga: Kala Remaja Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dihantui Trauma Mendalam...
"Tidak mungkin anak usia di bawah 12 tahun seperti itu dimasukkan tahanan, nanti jadi salah," kata Arist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.