JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, memperingatkan orangtua para pelaku pemerkosaan anak di Hutan Kota, Jakarta Utara, yang masih di bawah umur.
Dia menilai, orangtua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut menerapkan pola asuh yang salah sehingga terjadi kasus pemerkosaan pada remaja berinisial P (13).
"Dengan kasus ini saya mengingatkan secara keras kepada orangtua dari pelaku. Karena itu menurut saya adalah kurangnya perhatian dan pola pengasuhan yang salah," ujar Arist saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Arist menambahkan, Komnas PA masih mempelajari kesalahan orangtua pelaku tersebut apakah bisa dikenakan pidana penelantaran anak atau tidak.
Misalnya saja, dengan sengaja menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Maka, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.
Ia prihatin lantaran usia pelaku masih di bawah umur. Bahkan, salah satu di antaranya masih berusia 11 tahun.
"Saya kira kan ada dua pendekatan ya. Jadi pelakunya adalah anak-anak dan korbannya anak-anak. Maka mereka mendapatkan perlindungan, haknya. Bagi pelaku misalnya kalau dia masih sekolah, maka harus diupayakan bahwa dia tidak boleh putus sekolahnya," terang Arist.
Arist memastikan akan terus mengawasi dan mendampingi korban. Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan pemulihan trauma.
"Apalagi publik sudah tahu kan itu pasti (korban) akan mengalami trauma," imbuh dia.
Arist menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara yang melibatkan ABH ini sebagai upaya memberi perlindungan kepada anak yang menjadi pelaku maupun korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.