Arist turut ditemani oleh tim kuasa hukum dari kantor Hotman Paris Hutapea.
Selain menyangkut kasus pemerkosaan pada anak, Komnas PA hadir untuk memberikan kesadaran pada publik tentang proses peradilan anak.
Baca juga: Polisi Bantah Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Jakarta Utara Berakhir Damai
"Jadi kehadiran saya secara khusus karena ini menyangkut tentang anak. Supaya publik tahu kalau ada anak-anak di bawah 13 tahun, apakah itu (dilakukan) proses peradilan biasa atau tidak," ungkap Arist.
Dalam perspektif perlindungan anak, kata dia, tindak pidana dalam kasus tersebut dilakukan dengan pendekatan diversi, yaitu menyelesaikan kasusnya di luar persidangan.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kasus anak di bawah 12 tahun itu akan dilakukan tindakan berupa dikembalikan kepada orangtua atau dikembalikan kepada negara (untuk mengikuti pembinaan)," ucap dia.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Disebut Trauma, Tak Mau Bicara dan Sering Menangis
Keempat pemerkosa itu juga telah dititipkan di selter milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.