JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, memperingatkan orangtua para pelaku pemerkosaan anak di Hutan Kota, Jakarta Utara, yang masih di bawah umur.
Dia menilai, orangtua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut menerapkan pola asuh yang salah sehingga terjadi kasus pemerkosaan pada remaja berinisial P (13).
"Dengan kasus ini saya mengingatkan secara keras kepada orangtua dari pelaku. Karena itu menurut saya adalah kurangnya perhatian dan pola pengasuhan yang salah," ujar Arist saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Arist menambahkan, Komnas PA masih mempelajari kesalahan orangtua pelaku tersebut apakah bisa dikenakan pidana penelantaran anak atau tidak.
Misalnya saja, dengan sengaja menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Maka, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.
Ia prihatin lantaran usia pelaku masih di bawah umur. Bahkan, salah satu di antaranya masih berusia 11 tahun.
"Saya kira kan ada dua pendekatan ya. Jadi pelakunya adalah anak-anak dan korbannya anak-anak. Maka mereka mendapatkan perlindungan, haknya. Bagi pelaku misalnya kalau dia masih sekolah, maka harus diupayakan bahwa dia tidak boleh putus sekolahnya," terang Arist.
Arist memastikan akan terus mengawasi dan mendampingi korban. Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan pemulihan trauma.
"Apalagi publik sudah tahu kan itu pasti (korban) akan mengalami trauma," imbuh dia.
Arist menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara yang melibatkan ABH ini sebagai upaya memberi perlindungan kepada anak yang menjadi pelaku maupun korban.
Kedatangannya ke Pokres Metro Jakarta Utara untuk memberikan saran kepada kepolisian untuk mengambil langkah hukum selanjutnya dalam perspektif perlindungan anak.
Menurutnm dia, kasus ini perlu mendapatkan penanganan khusus lantaran melibatkan pelaku yang masih di bawah umur.
"Saya mendapat informasi ada dua (pelaku) usia 12 tahun, satu 11 tahun, kemudian 13 tahun," jelas dia.
Baca juga: Kala Remaja Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dihantui Trauma Mendalam...
Dikarenakan menyangkut anak-anak di bawah usia 12 tahun, penanganannya pun harus spesifik dan tidak bisa diselesaikan dalam proses pengadilan seperti orang dewasa.
"Karena kekhususan itulah maka kami akan memberi masukan kepada penyidik untuk menangani anak berusia di bawah 13 tahun itu. Kan ada tadi ya usia 11, 12, dan 13 tahun. Itulah (tujuan) kehadiran kami," tutur dia.
Arist turut ditemani oleh tim kuasa hukum dari kantor Hotman Paris Hutapea.
Selain menyangkut kasus pemerkosaan pada anak, Komnas PA hadir untuk memberikan kesadaran pada publik tentang proses peradilan anak.
Baca juga: Polisi Bantah Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Jakarta Utara Berakhir Damai
"Jadi kehadiran saya secara khusus karena ini menyangkut tentang anak. Supaya publik tahu kalau ada anak-anak di bawah 13 tahun, apakah itu (dilakukan) proses peradilan biasa atau tidak," ungkap Arist.
Dalam perspektif perlindungan anak, kata dia, tindak pidana dalam kasus tersebut dilakukan dengan pendekatan diversi, yaitu menyelesaikan kasusnya di luar persidangan.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kasus anak di bawah 12 tahun itu akan dilakukan tindakan berupa dikembalikan kepada orangtua atau dikembalikan kepada negara (untuk mengikuti pembinaan)," ucap dia.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Disebut Trauma, Tak Mau Bicara dan Sering Menangis
Keempat pemerkosa itu juga telah dititipkan di selter milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.