JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga remaja perempuan berinisial NAT (15), korban penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK), mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap dua tersangka.
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan penangkapan EMT (44) selaku muncikari dan pria berinisial RR alias I (19) merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh keluarga sejak melapor pada Juni 2022 lalu.
"Langkah penangkapan dan penetapan tersangka ini memang yang ditunggu-tunggu oleh keluarga, mengingat anak ini, korban, dalam kondisi trauma," ujar Zakir saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Remaja 15 Tahun yang Dipaksa Jadi PSK
Menurut dia, pihak keluarga sudah menunggu kepastian hukum terhadap dua pelaku yang telah menjerumuskan korban menjadi PSK.
Di samping itu, penangkapan para tersangka ini diharapkan dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.
Sebab, korban merasa khawatir akan diteror dan dipaksa kembali ke apartemen untuk menjadi PSK oleh pelaku.
"Jadi yang bisa menjawab traumanya itu ya kepastian hukum dari laporan tersebut," kata Zakir.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Muncikari yang Sekap dan Paksa Remaja Perempuan Jadi PSK
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, maka kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya," sambung dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap muncikari yang menyekap dan memaksa remaja berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK), di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik menangkap terlapor berinisial EMT (44) pada Senin (19/9/2022). EMT diduga menyekap dan mengeksploitasi korban.
EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).
"Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Zulpan.
Baca juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK
"Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," sambung dia.
Untuk diketahui, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Zakir mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Baca juga: Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Polda Metro Periksa 11 Saksi
Selama disekap, kata Zakir, pelaku diduga dipaksa oleh terlapor berinisial EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.
Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban.
Teror tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.