TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang yaitu Yoga, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Selain itu, hakim juga menjatuhi vonis yang sama kepada terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto.
"Menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah, dijatuhi pidana selama 1 tahun dan empat bulan," ujar hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusmanto terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa atau mati, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan," lanjut hakim.
Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berunding dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan untuk banding.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...
"Pikir-pikir (dulu)," kata Suparto.
Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim kepada para kliennya.
Rencananya, mereka pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Bahwa putusan ini adalah terlalu berat mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama. Dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelas Budi, ditemui usai sidang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.