TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Panahatan Butarbutar.
"Atas terdakwa Butarbutar dengan barang bukti yang ada, terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana 1 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Aji Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/9/2022).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lan, jika hal itu berakibat matinya seseorang."
Baca juga: 3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Majelis hakim menyatakan bahwa Butarbutar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Saat dijumpai setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengatakan bahwa hukuman yang diputuskan majelis hakim terlalu berat.
"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," kata Budi.
Sebagai informasi, selain Butarbutar, tiga terdakwa lainnya dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang divonis 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: Kurir Sicepat Demo Kantor Pusat, Tak Terima Statusnya Diubah dari Karyawan Jadi Mitra
Budi mengatakan, keempat terdakwa, termasuk Butarbutar, merupakan pegawai lapas yang cukup lama bertugas, bahkan beberapa dari mereka kini sudah pensiun.
Seharusnya, kata Budi, masa kerja para terdakwa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.