Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/09/2022, 18:02 WIB
|

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Panahatan Butarbutar.

"Atas terdakwa Butarbutar dengan barang bukti yang ada, terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana 1 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Aji Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/9/2022).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lan, jika hal itu berakibat matinya seseorang."

Baca juga: 3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan bahwa Butarbutar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Saat dijumpai setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengatakan bahwa hukuman yang diputuskan majelis hakim terlalu berat.

"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," kata Budi.

Sebagai informasi, selain Butarbutar, tiga terdakwa lainnya dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang divonis 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Kurir Sicepat Demo Kantor Pusat, Tak Terima Statusnya Diubah dari Karyawan Jadi Mitra

Budi mengatakan, keempat terdakwa, termasuk Butarbutar, merupakan pegawai lapas yang cukup lama bertugas, bahkan beberapa dari mereka kini sudah pensiun.

Seharusnya, kata Budi, masa kerja para terdakwa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Megapolitan
Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, PSI: Sudah Ada Pertimbangan Matang

Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, PSI: Sudah Ada Pertimbangan Matang

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: Kami Tak Menyerah meski Nyaris Putus Asa

8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: Kami Tak Menyerah meski Nyaris Putus Asa

Megapolitan
Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi

Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi

Megapolitan
Saat Jemaah Masjid Istiqlal Ramadhan Ini Membeludak, Takjil yang Disediakan Sering Kurang

Saat Jemaah Masjid Istiqlal Ramadhan Ini Membeludak, Takjil yang Disediakan Sering Kurang

Megapolitan
Pijakan Besi Longgar dan Anak Tangga Licin, Warga Harap Jembatan Cempaka Mas Direvitalisasi

Pijakan Besi Longgar dan Anak Tangga Licin, Warga Harap Jembatan Cempaka Mas Direvitalisasi

Megapolitan
Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu Masalah Iuran ke DPRD, Ini Tanggapan Pengelola

Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu Masalah Iuran ke DPRD, Ini Tanggapan Pengelola

Megapolitan
Anggota DPR Sebut KRL Semrawut Hanya Saat Lebaran, Penumpang KRL: Setiap Hari Penuh!

Anggota DPR Sebut KRL Semrawut Hanya Saat Lebaran, Penumpang KRL: Setiap Hari Penuh!

Megapolitan
Pijakan Besi Longgar serta Anak Tangga Jembatan Cempaka Mas Licin, Warga: Bahaya Banget

Pijakan Besi Longgar serta Anak Tangga Jembatan Cempaka Mas Licin, Warga: Bahaya Banget

Megapolitan
Cerita Pedagang Takjil Musiman di Jalan Komodo Raya, Raup Rp 1,5 Juta Setiap Hari

Cerita Pedagang Takjil Musiman di Jalan Komodo Raya, Raup Rp 1,5 Juta Setiap Hari

Megapolitan
Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Megapolitan
Saat Shane Lukas Berkirim Surat ke D dan Minta Didoakan, Keluarga Korban: Hanya Orang Gila yang Lakukan Itu

Saat Shane Lukas Berkirim Surat ke D dan Minta Didoakan, Keluarga Korban: Hanya Orang Gila yang Lakukan Itu

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT, Azas Tigor Diminta Tak Sekedar Jual Kata-kata

Diangkat Jadi Komisaris LRT, Azas Tigor Diminta Tak Sekedar Jual Kata-kata

Megapolitan
Gerebek Toko Jamu di Jagakarsa, Satpol PP Sita 117 Botol Miras dan 12 Petasan

Gerebek Toko Jamu di Jagakarsa, Satpol PP Sita 117 Botol Miras dan 12 Petasan

Megapolitan
Soal Azas Tigor Jadi Komisaris LRTJ, Anggota Komisi B: Untuk Redam Suara Kritis

Soal Azas Tigor Jadi Komisaris LRTJ, Anggota Komisi B: Untuk Redam Suara Kritis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke