Oleh karena itu, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Video Viral Makanan Napi Lapas Salemba Hanya Nasi Tanpa Lauk dan Sayur, Ini Penjelasan Kalapas
Adapun kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yang merupakan pegawai lapas tersebut, yakni Butarbutar, Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho.
Keempat pegawai tersebut kemudian menjalani sidang sebagai terdakwa. Mereka didakwa lalai menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kebakaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.