TANGERANG, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Yoga Wido Nugroho, tertunduk lesu dan menyeka air mata saat hakim membacakan vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yoga karena terbukti bersalah melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati.
"Majelis menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah dan dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: 3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Setelah mendengar putusan hakim, Yoga pun mundur dari bagian tengah ruangan dan duduk di bangku peserta sidang.
Yoga tampak tak bisa menahan tangis dan air matanya pun berlinang. Sesekali ia menyeka air mata dengan jaket berwarna hitam. Kemudian, jaket itu ia lipat dan dimasukkan ke dalam tas.
Setelah persidangan selesai, Yoga dihampiri dan dipeluk oleh teman-temannya sambil berjalan ke luar ruang sidang.
Selain Yoga, terdakwa Suparto dan Rusmanto juga dijatuhi hukuman yang sama. Sedangkan, hakim memvonis terdakwa Panahatan Butarbutar dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat ditemui seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi mengatakan, putusan hakim terlalu berat.
Baca juga: Seorang Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," kata Budi.
Pasalnya, Budi menuturkan, keempat terdakwa merupakan pegawai lapas yang telah bertugas cukup lama dan ada yang sudah pensiun. Seharusnya, kata Budi, penghargaan atas masa tugas mereka juga perlu dipertimbangkan.
Terkait putusan tersebut, Budi menyatakan akan mengajukan banding.
Adapun kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 49 narapidana tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.