Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dibebaskan dari Hukuman, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Banding

Kompas.com - 20/09/2022, 18:51 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Budi Hariyadi, mengaku berkeberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/9/2022).

Oleh karena itu, Budi berencana mengajukan banding agar keempat kliennya dapat dibebaskan dari hukuman pidana.

"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapa pun, mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," ujar Budi saat ditemui usai persidangan di PN Tangerang, Selasa.

"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologinya. Pada saat ini kami pikir-pikir, tapi kemungkinan besar kami akan banding," lanjut dia.

Baca juga: 3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Budi menilai, putusan terhadap keempat kliennya terlalu berat mengingat mayoritas pegawai lapas tersebut sudah lama bertugas.

Budi berharap, semua kliennya dibebaskan dari hukuman pidana mengingat kebakaran itu merupakan musibah.

Sebagai pegawai lapas, kata Budi, keempat kliennya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang ditentukan oleh atasan masing-masing.

Baca juga: Seorang Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurut Budi, majelis hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan yang sudah disampaikan dalam pleidoi (pembelaan terdakwa).

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Yoga Wido Nugroho, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Panahatan Butarbutar divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Divonis Bersalah, Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tertunduk Lesu dan Menyeka Air Mata

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut keempat terdakwa divonis 2 tahun penjara.

Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com