JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendorong Pemprov DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta).
Hal ini dikatakan Kak Seto usai menemui P (13), korban pemerkosaan di kawasan hutan kota, Jakarta Utara.
Menurut dia, Sparta dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melindungi anak-anak mulai dari tingkat rukun tetangga atau RT.
Baca juga: Anggap Orangtua Pemerkosa di Hutan Kota Lalai, Komnas PA: Anak Kurang Perhatian dan Salah Pola Asuh
"Sparta ini sudah terbentuk di lima kabupaten/kota. Bahkan di Tangerang Selatan sudah mendapatkan rekor MURI di mana seluruh RT-nya sudah dilengkapi dengan Sparta," kata Kak Seto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Selain Tangerang Selatan, Banyuwangi, Bengkulu Utara, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bitung di Sulawesi Utara menjadi wilayah yang telah menerapkan Sparta.
Kak Seto mengatakan program ini belum terbentuk di Provinsi DKI Jakarta selama pemerintahan Gubernur Anies Baswedan walaupun pembentukannya sudah diajukan sejak 2019.
"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta, siapa tahu DKI Jakarta ingin menjadi provinsi pertama yang seluruh RT/RW-nya di enam wilayah kota dan kabupaten ini sudah dilengkapi dengan Sparta," imbuh Kak Seto.
Meski begitu, belum ada tindakan lebih lanjut terkait pembentukan Sparta di DKI Jakarta lantaran kesibukan sang gubernur.
Padahal, tingkat kejahatan terhadap anak, termasuk perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Khusus di Jakarta Utara, LPAI beberapa kali mendampingi korban di bawah umur maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Maka dari itu, dia juga mendorong pihak kepolisian untuk menginisiasi program perlindungan terhadap anak tersebut.
"Mungkin melalui bapak Kapolres bisa menginisiasi Jakarta Utara sebagai kota pertama yang membentuk Sparta," kata Kak Seto.
LPAI terus mengupayakan dibentuknya Sparta di wilayah DKI Jakarta, mengingat banyak kasus kekerasan terjadi pada anak-anak.
"Sampai sekarang kami masih mengomunikasikan ke beliau (Anies Baswedan). Di beberapa kota kami sudah melakukan pendekatan-pendekatan," imbuh dia.
Kak.Seto menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan Seksi Perlindungan Anak.
Seksi itu bertugas mengadakan pertemuan periodik di lingkungan RT, untuk mengecek keadaan anak-anak di lingkungan tersebut. Pertemuan dapat dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan luring.
"Bagaimana keadaan anak, dicek satu-persatu, tanya sekolah atau tidak. Kalau tidak sekolah, sekarang ada di mana. Warga juga terlibat diberdayakan saling melindungi anak-anak," ucap Kak Seto.
Pasalnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, melindungi mereka merupakan tugas bersama antara pemerintah, orangtua, keluarga, masyarakat, hingga media massa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.