Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Jerat Hukum Pemerkosa Remaja di Hutan Kota, Tersandung Status Anak Berhadapan Hukum (ABH)

Kompas.com - 21/09/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat anak di bawah umur di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara, pada Kamis (1/9/2022).

Ironisnya, kejadian ini juga melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena pelaku masih berusia di bawah 14 tahun.

Pelaku pemerkosaan di Hutan Kota terdiri dari empat orang anak di bawah umur, dengan rentang usia antara 12-14 tahun.

Berbagai macam reaksi pun muncul atas ironi peristiwa ini lantaran pelaku dianggap di bawah umur dan remaja putus sekolah.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, KPAI Minta Ada Konferensi Kasus Lintas Profesi

KPAI Minta Ada Konferensi Kasus

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta perlu adanya konferensi kasus atau case conference yang melibatkan lintas profesi.

Adapun case conference merupakan pertemuan antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam penanganan atau pemecahan masalah terhadap klien atau warga binaan.

"Situasi ini bisa dipahami lebih komperhensif dalam case conference lintas profesi yang bisa diadakan," ujar Jasra kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Menurut Jasra, hal ini perlu digelar lantaran dugaan rudapaksa oleh pelaku empat anak ini membuat reaksi kecaman dari masyarakat.

Menurut Jasra, sebetulnya ada dua cara yang selama ini menjadi penyeleesaian kasus ABH yaitu diversi dan restoratif justice. "Saya kira kasus ini menuntut dan mensyaratkan case conference dari pertimbangan lintas profesi," tutur Jasra.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, Ini Pesan Kak Seto untuk Orangtua

Desakan Revisi Undang-undang Peradilan Anak

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Hotman, Selasa (20/9/2022).

Hotman menyampaikan itu merespons tidak ditahannya empat pemerkosa remaja di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara, tetapi dititipkan ke selter milik Kementerian Sosial karena usia para pelaku masih di bawah 14 tahun.

Diketahui bahwa para pelaku masih berusia antara 11-13 tahun. Menurut Hotman, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang itu tidak bisa disamaratakan.

"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah," imbuh dia.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Tak Layak Kembali pada Orangtua

Empat anak berhadapan hukum (ABH) yang diduga terlibat kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, direkomendasikan tidak layak mendapat pembinaan kembali dari orang tua mereka.

Rekomendasi disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan tim kantor pengacara Hotman Paris saat menempuh pendekatan diversi terhadap dugaan pemerkosaan oleh korban anak di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.

"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dilansir dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Arist mengatakan, keempat ABH yang merudapaksa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Ia berpandangan kondisi tersebut sedikit banyak mempengaruhi perilaku para ABH sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan.

"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," kata Arist.

Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah.

Baca juga: Bocah Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Dinilai Tak Layak Kembali kepada Orangtuanya

Pelaku Dibina di Panti Rehabilitasi 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Komisari Besar Wibowo mengatakan, empat pemerkosa remaja berinisial P (13) akan dibina di panti rehabilitasi anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Para pelaku yang berstatus ABH itu rencananya dibina selama enam bulan di sana. Wibowo menjelaskan, pelaku tidak bisa ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.

Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) penanganan terhadap pelaku dilakukan secara diversi.

"Penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam UU SPPA. Pada Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," kata Wibowo, Selasa (20/9/2022).

Wibowo mengaku khawatir, apabila dikembalikan ke orangtuanya, keempat pelaku mengulangi perbuatan yang sama. Oleh karena itu, polisi memutuskan mengirim para pelaku ke panti rehabilitasi.

Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi


(Penulis: Larissa Huda, Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com