JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja berinisial P (13) menjadi korban pemerkosaan oleh empat anak di bawah umur di kawasan hutan kota, Jakarta Utara.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan kasus tersebut perlu menjadi pembelajaran bagi orangtua.
Pasalnya, baik pelaku maupun korban sama-sama anak di bawah umur.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, KPAI Minta Ada Konferensi Kasus Lintas Profesi
"Para ayah dan bunda mohon sangat peduli pada perlindungan putra-putrinya. Dan kejahatan seksual bukan hanya perempuan, anak laki-laki juga banyak," ujar Kak Seto ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, dia juga meminta para orangtua melindungi anak-anaknya dan selalu berkomunikasi satu sama lain.
"Komunikasi dengan cara tradisional misalnya mendongeng, itu perlu dihidupkan kembali supaya anak tidak keluar dari keluarga," imbuh dia.
Kak Seto mengatakan kasus pemerkosaan di Jakarta Utara hanya salah satu kasus yang terungkap karena adanya laporan masyarakat.
Baca juga: Bocah Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Dinilai Tak Layak Kembali kepada Orangtuanya
Maka dari itu, peran serta lingkungan dan masyarakat penting bagi keamanan anak-anak.
"Intinya adalah marilah kita sama-sama merapikan gerakan perlindungan anak. Semua harus peduli pada perlindungan anak, termasuk kami menggerakan masyarakat di tingkat RT," ucap Kak Seto.
Upaya melindungi anak dari kejahatan seksual, kata dia, bisa dimulai dengan Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta).
"Sparta ini sudah terbentuk di lima kabupaten/kota. Bahkan di Tangerang Selatan sudah mendapatkan rekor MURI di mana seluruh RT-nya sudah dilengkapi dengan Sparta," tutur Kak Seto.
Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi
Selain Tangerang Selatan, Banyuwangi, Bengkulu Utara, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bitung di Sulawesi Utara menjadi wilayah yang telah menerapkan Sparta.
Kak Seto meminta agar orangtua memenuhi hak-hak anak, termasuk pendidikannya.
"Artinya, jangan hanya punya anak tetapi juga peduli pada perlindungan, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya," jelas Kak Seto.
Kak Seto mengatakan Sparta belum terbentuk di Provinsi DKI Jakarta selama pemerintahan Gubernur Anies Baswedan meski pembentukannya sudah diajukan sejak 2019.
Baca juga: LPAI Siap Berikan Pendampingan Psikologis kepada Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Jakut