Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anak-anak Jadi Pemerkosa dan Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur...

Kompas.com - 21/09/2022, 08:24 WIB
Zintan Prihatini,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pelaku pemerkosaan kepada remaja berinisial P (13) tak ditahan polisi, karena masih di bawah umur. Ironisnya, satu di antara para pemerkosa itu masih berusia di bawah 12 tahun.

Para pelaku pemerkosaan yang berusia antara 11-13 tahun itu, dititipkan di panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Wibowo, keempatnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan akan dibina selama enam bulan di sana.

Tak dipenjara karena masih di bawah umur

Wibowo menyampaikan, pelaku pemerkosaan anak itu tidak bisa ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.

Sesuai amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan dilakukan secara diversi.

Artinya, penanganan yang digunakan harus sesuai aturan batasan usia pelaku, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, Ini Pesan Kak Seto untuk Orangtua

"Di Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," ungkap Wibowo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Adapun Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki dua pasal yang membahas penanganan pidana terhadap keempat pelaku tersebut.

Pertama, pasal 21 menyebutkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.

Kedua, pasal 32 menyebut penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Oleh sebab itu, keempat pelaku tak bisa ditahan di kepolisian. Namun, Wibowo khawatir, bila dikembalikan ke orangtuanya, pelaku akan mengulangi hal yang sama.

Baca juga: Tangisi Adiknya yang Diperkosa Anak di Bawah Umur di Hutan Kota, Kakak Korban: Dulu Dia Ceria...

"Kalau kita kembalikan lagi, kita khawatir perbuatannya akan berulang kembali ya," kata Wibowo.

"Tapi kita sudah sepakat dengan tim bahwa anak-anak ini akan kita berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan kita akan ajukan ke pengadilan untuk dapat penetapan," imbuhnya.

Tak layak dikembalikan ke orangtua

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait berkata pelaku sudah dibina selama 12 hari sejak penangkapan.

"Sampai hari ini, mereka dititipkan di sana sudah 12 hari. Di sana mereka sudah mendapatkan pembinaan-pembinaan," ucap Arist.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com