Lebih lanjut, Arist berujar, para pelaku tidak dapat dikembalikan kepada keluarganya. Pasalnya, kondisi keluarga keempatnya tidak dalam kondisi baik atau layak.
"Ketika kami tadi mengonfirmasi kepada empat ABG itu, tampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orangtua karena orangtua juga dalam kondisi tidak baik," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, KPAI Minta Ada Konferensi Kasus Lintas Profesi
Arist mengatakan, keempat anak berhadapan hukum yang memerkosa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Kondisi tersebut turut memengaruhi perilaku para anak berhadapan hukum, sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batas.
"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung, dan sebagainya," terang Arist.
Keempat pelaku tersebut juga diketahui sudah putus sekolah.
Kenyataan itu tak lepas dari pembiaran orangtua yang tidak memenuhi hak atas pendidikan anak-anak mereka.
"Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.
Selain tidak menyekolahkan anak-anaknya, orangtua pelaku juga dinilai membiarkan putra-putranya tumbuh tidak sesuai norma maupun nilai sosial.
Baca juga: LPAI Siap Berikan Pendampingan Psikologis kepada Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Jakut
Menurut Arist, kasus ini perlu mendapatkan penanganan khusus karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur.
Penanganannya pun harus spesifik dan tidak bisa diselesaikan dalam proses pengadilan seperti orang dewasa.
"Karena kekhususan itulah maka kami akan memberi masukan kepada penyidik untuk menangani anak berusia di bawah 13 tahun itu. Kan ada tadi ya usia 11, 12, dan 13 tahun. Itulah (tujuan) kehadiran kami," jelas Arist.
Arist Merdeka Sirait, memperingatkan orangtua para pelaku pemerkosaan anak yang masih di bawah umur.
Dia menilai, orangtua para pelaku tersebut menerapkan pola asuh yang salah sehingga terjadi kasus pemerkosaan anak.
Dia menambahkan, pihaknya masih mempelajari kesalahan orangtua pelaku tersebut apakah bisa dikenakan pidana penelantaran anak atau tidak.
Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi