Misalnya saja, dengan sengaja menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Maka, kata dia, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.
"Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.
Arist menegaskan, orangtua dari keempat bocah tersebut bisa terancam maksimal lima tahun penjara jika nantinya dilaporkan terkait penelantaran anak.
"Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," tutur Arist.
Diberitakan sebelumnya, P diperkosa empat pelaku di hutan kota pada Kamis (1/9/2022).
Korban diperkosa ketika sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya dari hutan kota menuju rumah.
Sesampainya di hutan kota, keempat anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan sudah menanti korban.
Penolakan cinta salah satu pelaku sehari sebelumnya, diduga menjadi penyebab pemerkosaan itu terjadi. Di lokasi inilah, korban diperkosa secara bergiliran.
Pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat pelaku tersebut usai mendapatkan laporan.
Kini, keempat anak di bawah umur pelaku pemerkosaan dititipkan ke panti rehabilitasi dan tidak ditahan di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.