Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anak-anak Jadi Pemerkosa dan Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur...

Kompas.com - 21/09/2022, 08:24 WIB
Zintan Prihatini,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pelaku pemerkosaan kepada remaja berinisial P (13) tak ditahan polisi, karena masih di bawah umur. Ironisnya, satu di antara para pemerkosa itu masih berusia di bawah 12 tahun.

Para pelaku pemerkosaan yang berusia antara 11-13 tahun itu, dititipkan di panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Wibowo, keempatnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan akan dibina selama enam bulan di sana.

Tak dipenjara karena masih di bawah umur

Wibowo menyampaikan, pelaku pemerkosaan anak itu tidak bisa ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.

Sesuai amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan dilakukan secara diversi.

Artinya, penanganan yang digunakan harus sesuai aturan batasan usia pelaku, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, Ini Pesan Kak Seto untuk Orangtua

"Di Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," ungkap Wibowo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Adapun Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki dua pasal yang membahas penanganan pidana terhadap keempat pelaku tersebut.

Pertama, pasal 21 menyebutkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.

Kedua, pasal 32 menyebut penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Oleh sebab itu, keempat pelaku tak bisa ditahan di kepolisian. Namun, Wibowo khawatir, bila dikembalikan ke orangtuanya, pelaku akan mengulangi hal yang sama.

Baca juga: Tangisi Adiknya yang Diperkosa Anak di Bawah Umur di Hutan Kota, Kakak Korban: Dulu Dia Ceria...

"Kalau kita kembalikan lagi, kita khawatir perbuatannya akan berulang kembali ya," kata Wibowo.

"Tapi kita sudah sepakat dengan tim bahwa anak-anak ini akan kita berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan kita akan ajukan ke pengadilan untuk dapat penetapan," imbuhnya.

Tak layak dikembalikan ke orangtua

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait berkata pelaku sudah dibina selama 12 hari sejak penangkapan.

"Sampai hari ini, mereka dititipkan di sana sudah 12 hari. Di sana mereka sudah mendapatkan pembinaan-pembinaan," ucap Arist.

Lebih lanjut, Arist berujar, para pelaku tidak dapat dikembalikan kepada keluarganya. Pasalnya, kondisi keluarga keempatnya tidak dalam kondisi baik atau layak.

"Ketika kami tadi mengonfirmasi kepada empat ABG itu, tampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orangtua karena orangtua juga dalam kondisi tidak baik," tuturnya.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota, KPAI Minta Ada Konferensi Kasus Lintas Profesi

Arist mengatakan, keempat anak berhadapan hukum yang memerkosa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Kondisi tersebut turut memengaruhi perilaku para anak berhadapan hukum, sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batas.

"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung, dan sebagainya," terang Arist.

Keempat pelaku tersebut juga diketahui sudah putus sekolah.

Kenyataan itu tak lepas dari pembiaran orangtua yang tidak memenuhi hak atas pendidikan anak-anak mereka.

"Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.

Selain tidak menyekolahkan anak-anaknya, orangtua pelaku juga dinilai membiarkan putra-putranya tumbuh tidak sesuai norma maupun nilai sosial.

Baca juga: LPAI Siap Berikan Pendampingan Psikologis kepada Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Jakut

Menurut Arist, kasus ini perlu mendapatkan penanganan khusus karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur.

Penanganannya pun harus spesifik dan tidak bisa diselesaikan dalam proses pengadilan seperti orang dewasa.

"Karena kekhususan itulah maka kami akan memberi masukan kepada penyidik untuk menangani anak berusia di bawah 13 tahun itu. Kan ada tadi ya usia 11, 12, dan 13 tahun. Itulah (tujuan) kehadiran kami," jelas Arist.

Teguran keras Komnas PA

Arist Merdeka Sirait, memperingatkan orangtua para pelaku pemerkosaan anak yang masih di bawah umur.

Dia menilai, orangtua para pelaku tersebut menerapkan pola asuh yang salah sehingga terjadi kasus pemerkosaan anak.

Dia menambahkan, pihaknya masih mempelajari kesalahan orangtua pelaku tersebut apakah bisa dikenakan pidana penelantaran anak atau tidak.

Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi

Misalnya saja, dengan sengaja menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Maka, kata dia, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.

"Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.

Arist menegaskan, orangtua dari keempat bocah tersebut bisa terancam maksimal lima tahun penjara jika nantinya dilaporkan terkait penelantaran anak.

"Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," tutur Arist.

Diberitakan sebelumnya, P diperkosa empat pelaku di hutan kota pada Kamis (1/9/2022).

Korban diperkosa ketika sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya dari hutan kota menuju rumah.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Sesampainya di hutan kota, keempat anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan sudah menanti korban.

Penolakan cinta salah satu pelaku sehari sebelumnya, diduga menjadi penyebab pemerkosaan itu terjadi. Di lokasi inilah, korban diperkosa secara bergiliran.

Pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat pelaku tersebut usai mendapatkan laporan.

Kini, keempat anak di bawah umur pelaku pemerkosaan dititipkan ke panti rehabilitasi dan tidak ditahan di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com