Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Anak yang Perkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris: UU dan DPR Kita yang Salah

Kompas.com - 21/09/2022, 15:22 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea kebingungan saat menjawab pertanyaan dari keluarga F (13), korban pemerkosaan oleh empat anak laki-laki di bawah umur. 

Pemerkosaan yang dilakukan terhadap F oleh empat pelaku berumur 11-13 tahun itu terjadi pada 1 September 2022 di hutan kota di Cilincing, Jakarta Utara.

Hotman mengatakan, sejak awal mendampingi kasus pemerkosaan ini, terus menerima pesan WhatsApp dari keluarga korban. 

Keluarga bertanya-tanya tentang penanganan hukum yang dinilai tak menjawab rasa keadilan korban.

”Ini tidak bisa saya jawab melalui WA karena harus print dulu penjelasan undang-undang. Ibu ini masih menangis," kata Hotman dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, dilansir dari Kompas.id, Rabu (21/9/2022). 

Baca juga: Bermula Cinta Ditolak, 4 ABG Perkosa Remaja Perempuan di Hutan Kota

Pengacara kondang itu pun sampai kesulitan menjawab pertanyaan dari keluarga korban.

Sebab, di satu sisi, menurut Hotman, empat pelaku yang masih anak-anak itu sudah memiliki perilaku bejat layaknya orang dewasa. 

Namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tegas mengatur bahwa anak di bawah 14 tahun yang melakukan pelanggaran hukum tak bisa ditahan. 

Pasal 32 menyebutkan, penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Pasal 21 menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya atau diikutsertakan dalam program pendidikan atau pembinaan yang difasilitasi negara.

"Bagaimana cara menerangkannya, undang-undang kita yang salah, atau DPR kita yang salah,” kata Hotman sembari merangkul kakak korban.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Hotman pun meminta DPR untuk merevisi UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini. 

Hotman lalu mengakhiri penjelasannya dengan mengajak kakak dari F turut berbicara di hadapan jurnalis.

Kakak korban tak mampu berbicara banyak.

”Dulu adik saya ceria. Sekarang kalau ditanya bengong,” kata kakak korban sembari terus menangis.

Baca juga: Tangisi Adiknya yang Diperkosa Anak di Bawah Umur di Hutan Kota, Kakak Korban: Dulu Dia Ceria...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com